TOPIK
Penembakan Brigadir J
-
Kejaksaan Agung memastikan, jaksa tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun hakim kepada Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
-
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E masih berstatus sebagai anggota Polri selama menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
-
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada Rirchar Eliezer, divonis hukuman 1 tahun enam bulan penjara.
-
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo belum tentu dilaksanakan. Ini penuturan lengkap Wamenkumham.
-
Ricky Rizal memastikan mengajukan banding atas putusan hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
-
Keamanan para hakim kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi perhatian Komisi Yudisial (KY).
-
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, putusan hakim atas Ricky Rizal telah memenuhi harapan keluarga.
-
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal.
-
Majelis hakim menilai, Kuat Ma'ruf punya peranan dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
-
Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, bakal mengajukan banding atas vonis yang diterima.
-
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf.
-
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mempertimbangkan pengajuan banding atas vonis mati yang diterima kliennya.
-
Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/1/2023)
-
Hakim mengatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas.
-
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, tak kuasa menahan tangis mendengar hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
-
Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
-
Hakim menilai, tidak terjadi pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
-
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berharap, hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
-
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengaku pasrah menghadapi sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
-
Majelis hakim menjadwalkan sidang putusan Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, digelar 15 Februari 2023 mendatang.
-
Lewat penasihat hukumnya, Putri Candrawathi tetap menyatakan menjadi korban pemerkosaan Brigadir Yoshua sebelum terjadinya penembakan.
-
Majelis hakim bakal menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, pada 13 Februari 2023.
-
Nasib terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, bakal diputuskan 14 Februari 2023.
-
JPU mengungkapkan alasannya menuntut 12 tahun penjara Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
-
Jelan putusan Bharada Richard Eliezer, ICJR kirim amicus curiae kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan sebagai pertimbangna memberi putusan.
-
JPU meminta majelis hakim menolak nota pembelaan yang diajukan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
-
Bharada E membacakan pembelaan yang ditulis tangan, dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
-
Putri Candrawathi mengaku sebagai korban perbuatan keji Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah memperkosa dan menganiayanya.
-
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadiar J, Putri Candrawathi, berharap bisa segera kembali berkumpul dengan keempat anaknya saat membacakan pleidoi.
-
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/20