Penembakan Brigadir J
Masih Punya Kesempatan Jadi Polisi Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara? Nasib Eliezer Tunggu Sidang Etik
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E masih berstatus sebagai anggota Polri selama menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E masih berstatus sebagai anggota Polri selama menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah medapat vonis satu tahun enam bulan, apakah Eliezer punya kesempatan kembali ke Polri?
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim Pnegadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait putusan hukuman terhadap Bharada E.
"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Dedi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara. Pengunjung Sidang Bersorak!
Baca juga: Sidang Putusan Digelar 15 Februari, Kuasa Hukum Bharada E Berharap Kliennya Dihukum Paling Ringan
Selain menjalani sidang pidana, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Eliezer akan menjalani sidang etik.
Hanya, pelaksanaannya masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Untuk itu, nanti, nunggu info dari Propam dulu," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun kepada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hakim menyatakan, ElieZer terbukti turut serta dalam kasus pembunuhan itu.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Serta, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).
Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan.
Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Mati bagi Ferdy Sambo, Ini Sejumlah Pertimbangan yang Memberatkan Putusan
Baca juga: Usai Vonis Mati kepada Ferdy Sambo, KY Pantau Keselamatan Hakim Kasus Brigadir J
sidang vonis bharada e
vonis richard eliezer
sidang vonis
vonis eliezer
vonis bharada e
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Richard Eliezer
Bharada E
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.