Penembakan Brigadir J

Masih Punya Kesempatan Jadi Polisi Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara? Nasib Eliezer Tunggu Sidang Etik

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E masih berstatus sebagai anggota Polri selama menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Bharada Richard Eliezer menahan tangis mendengar vonis 1,5 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E masih berstatus sebagai anggota Polri selama menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah medapat vonis satu tahun enam bulan, apakah Eliezer punya kesempatan kembali ke Polri?

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim Pnegadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait putusan hukuman terhadap Bharada E.

"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Dedi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara. Pengunjung Sidang Bersorak!

Baca juga: Sidang Putusan Digelar 15 Februari, Kuasa Hukum Bharada E Berharap Kliennya Dihukum Paling Ringan

Selain menjalani sidang pidana, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Eliezer akan menjalani sidang etik.

Hanya, pelaksanaannya masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Untuk itu, nanti, nunggu info dari Propam dulu," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun kepada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hakim menyatakan, ElieZer terbukti turut serta dalam kasus pembunuhan itu.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Serta, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan.

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Mati bagi Ferdy Sambo, Ini Sejumlah Pertimbangan yang Memberatkan Putusan

Baca juga: Usai Vonis Mati kepada Ferdy Sambo, KY Pantau Keselamatan Hakim Kasus Brigadir J

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved