Cilacap

Resmi Zona Merah, Lokasi Longsor Majenang Dinyatakan Tak Layak Huni

Lokasi longsor Majenang, Cilacap, jadi zona merah dan tak layak huni (16/11). 13 tewas, 10 hilang. Pemkab siapkan relokasi warga.

TRIBUN BANYUMAS/ RAYKA DIAH
LOKASI ZONA MERAH, Tim SAR gabungan menggunakan alat berat terus mencari korban longsor di Desa Cibeunying, Majenang, Cilacap, Minggu (16/11/2025). Wilayah tersebut kini resmi ditetapkan sebagai zona merah yang tidak layak huni, sementara 10 korban masih dicari. 

Ringkasan Berita:
  • Lokasi longsor Majenang ditetapkan sebagai zona merah, tak layak huni.
  • Update korban: 46 terdampak, 13 meninggal dunia, 10 masih dicari.
  • TNI dan UGM buat sodetan (saluran) untuk mengalihkan aliran sungai.
  • Tindakan ini untuk mengurangi risiko longsor susulan.
  • Sekda Cilacap sebut pendataan warga untuk relokasi sedang dilakukan.

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pemerintah bersama tim SAR gabungan resmi menetapkan lokasi tragedi longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Cilacap, sebagai zona merah.

Kawasan tersebut kini dinyatakan tidak layak untuk kembali dihuni.

Bencana yang dipicu hujan deras dan peningkatan debit air sungai pada Kamis (13/11/2025) malam itu telah menimpa pemukiman warga dan menimbulkan puluhan korban.

Baca juga: Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Cilacap: 920 Relawan Dikerahkan Cari 12 Korban Hilang

Data terbaru mencatat, total korban tanah longsor tersebut berjumlah 46 orang.

Rinciannya, 23 orang selamat, 13 orang meninggal dunia, dan 10 orang lainnya masih dalam pencarian tim SAR gabungan.

Alihkan Aliran Sungai

Untuk mengurangi risiko bencana susulan, langkah cepat kini diambil di hulu. Dandim 0703 Cilacap, Letkol Inf Andi Aziz, mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan tim geologi UGM untuk menganalisis struktur tanah di titik longsor.

Tim geologi UGM bahkan sudah meninjau langsung lokasi awal longsor untuk melakukan tindakan mitigasi krusial.

“Dari pihak geologi UGM sudah melakukan analisa, mereka sempat meninjau lokasi awal longsor dan melakukan sodetan agar aliran sungai tidak lagi menuju titik longsor,” ujar Andi Aziz, Minggu (16/11/2025).

Langkah pengalihan aliran sungai (sodetan) ini diharapkan dapat mencegah material longsor baru yang bisa terbawa air jika hujan deras kembali turun.

Warga Wajib Relokasi

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, menegaskan bahwa pendataan untuk relokasi warga sudah mulai dilakukan. Relokasi ini wajib bagi warga yang rumahnya hancur maupun yang masih tinggal di zona rawan.

“Dalam satu dua hari ke depan akan kami data secara akurat baik korban maupun warga di sekitar potensi longsor yang wajib kita relokasi,” kata Sadmoko.

Ia menegaskan status zona merah di lokasi bencana tersebut.

“Kami wajibkan daerah yang diperiksa ini sebagai daerah merah karena rawan potensi bencana alam dan tidak layak sebagai tempat hunian,” papar Sadmoko.

Pemerintah daerah meminta waktu agar bisa menginventarisasi secara menyeluruh jumlah warga yang harus dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

“Beri kami waktu dan pada saatnya nanti akan kami inventarisasikan secara menyeluruh,” tutupnya. (ray)


 

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved