Penembakan Brigadir J

Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

Seluruh terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Editor: rika irawati
Kolase Tribunnews.com/Jeprima/WartaKota/Yulianto/Kompas.com
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kini telah dieksekusi ke Lapas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Seluruh terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Terakhir, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi mantan Kadiv Propam Ferdy, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, Kamis (24/8/2023).

Ketiganya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

Sehari sebelumnya, Rabu (23/8/2023), jaksa mengeksekusi istri Sambo, Putri Candrawathi, ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta.

Sementara, terpidana kasus yang lain, Bharada Eliezer, telah menghirup udara bebas beberapa waktu lalu.

Baca juga: Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan pihaknya menerima terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis.

Menurut Rika, ketiga terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu diserahkan pihak (Kejari) Jakarta Selatan ke Lapas Salemba, pukul 17.00 WIB.

"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2023).

Rika mengatakan, pihak Lapas Salemba telah menerima dan mengecek dokumen administrasi Sambo dkk.

Sambo dan dua bawahannya itu juga menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Penerimaan dilakukan sesuai SOP (standard operating procedure) yang berlaku," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyebut, putusan yang diketok hakim agung yang menangani kasus kasasi membuat Sambo dkk bisa langsung dieksekusi Jaksa.

Baca juga: MA Obral Potongan Hukuman bagi Ferdy Sambo Cs: Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup

Sobandi menuturkan, karena putusan sudah di tingkat kasasi maka perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Meskipun Sambo dan terpidana lain bisa menempuh upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK), hal itu tidak akan menunda eksekusi.

"Sudah langsung bisa dieksekusi," kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved