Penembakan Brigadir J
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Seluruh terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Seluruh terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Terakhir, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi mantan Kadiv Propam Ferdy, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, Kamis (24/8/2023).
Ketiganya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
Sehari sebelumnya, Rabu (23/8/2023), jaksa mengeksekusi istri Sambo, Putri Candrawathi, ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta.
Sementara, terpidana kasus yang lain, Bharada Eliezer, telah menghirup udara bebas beberapa waktu lalu.
Baca juga: Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan pihaknya menerima terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis.
Menurut Rika, ketiga terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu diserahkan pihak (Kejari) Jakarta Selatan ke Lapas Salemba, pukul 17.00 WIB.
"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2023).
Rika mengatakan, pihak Lapas Salemba telah menerima dan mengecek dokumen administrasi Sambo dkk.
Sambo dan dua bawahannya itu juga menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Penerimaan dilakukan sesuai SOP (standard operating procedure) yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyebut, putusan yang diketok hakim agung yang menangani kasus kasasi membuat Sambo dkk bisa langsung dieksekusi Jaksa.
Baca juga: MA Obral Potongan Hukuman bagi Ferdy Sambo Cs: Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup
Sobandi menuturkan, karena putusan sudah di tingkat kasasi maka perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Meskipun Sambo dan terpidana lain bisa menempuh upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK), hal itu tidak akan menunda eksekusi.
"Sudah langsung bisa dieksekusi," kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Korting Hukuman bagi Ferdy Sambo Bukan Keputusan Bulat, 2 Hakim MA Ingin Sambo Tetap Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.