Rabu, 8 April 2026

Penembakan Brigadir J

Korting Hukuman bagi Ferdy Sambo Bukan Keputusan Bulat, 2 Hakim MA Ingin Sambo Tetap Dihukum Mati

Keputusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terkait potongan hukuman bagi Ferdy Sambo tak dihasilkan dalam putusan bulat.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Hukuman mati Ferdy Sambo yang diputuskan PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta dikorting menjadi seumur hidup oleh hakim MA. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Keputusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terkait potongan hukuman bagi Ferdy Sambo tak dihasilkan dalam putusan bulat.

Dua hakim MA memiliki pendapat berbeda sebelum putusan hukuman penjara seumur hidup bagi Sambo diambil.

Pendapat berbeda atau dissenting opinion atas diskon hukuman terhadap Sambo disampaikan Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.

Ada lima hakim yang menangani perkara kasasi Ferdy Sambo ini.

"Tadi, yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.

Baca juga: MA Obral Potongan Hukuman bagi Ferdy Sambo Cs: Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup

Sobandi menjelaskan, keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lain.

Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.

"Mereka melakukan DO (dissenting opinion), itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.

"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, MA meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Jalani Program Cuti Bersyarat, Bharada Eliezer Hirup Udara Bebas Sejak 4 Agustus

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Diskon hukuman juga diterima oleh tiga terdakwa lain. Yakni, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Sementara, hukuman mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy sambo, Kuat Ma'ruf, dari 15 tahun menjadi 10 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Hakim MA Beda Pendapat soal Diskon Vonis Ferdy Sambo, Tetap Ingin Dihukum Mati".

Baca juga: 4 Pemain Diaspora Dicoret dalam Seleksi Timnas U-17, Waketum PSSI Puji Kualitas Pemain Lokal

Baca juga: Baju Lurik Hitam Putih Ganjar Jadi Ide Bisnis Penjahit Langganan Jokowi, Pemesan hingga Hong Kong

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved