Penembakan Brigadir J
MA Obral Potongan Hukuman bagi Ferdy Sambo Cs: Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup
Harapan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Harapan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, terkabul.
Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan menerima kasasi yang diajukan dan memangkas hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Putusan ini dikeluarkan pada Selasa (8/8/2023).
Tak hanya Ferdy Sambo, potongan hukuman juga diterima sang istri, Putri Candrawathi.
Dalam putusan terpisah, hakim MA memberikan korting separo dari putusan awal.
Putri yang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tingkat banding diputus hukuman 20 tahun penjara, mendapat pengurangan menjadi 10 tahun penjara.
Baca juga: Berjuang Lepas dari Hukuman Mati, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi Atas Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua
Hal yang sama juga diterima Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang juga mengajukan kasasi terkait keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut.
"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.
Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023, dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.
Dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sebagai informasi, kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo dkk setelah melewati upaya banding.
Pada pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
Pun dengan tiga terdakwa lain, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.
Namun, dalam putusan kasasi, MA menghukum Ricky Rizal Wibobo 8 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ferdy-sambo-cs-mengajukan-banding-atas-kasus-pembunuhan-brigadir-j.jpg)