Selasa, 26 Mei 2026

Penembakan Brigadir J

Jalani Program Cuti Bersyarat, Bharada Eliezer Hirup Udara Bebas Sejak 4 Agustus

Eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, bebas dari penjara setelah menjalani hukuman.

Tayang:
Editor: rika irawati
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Eliezer yang divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus tersebut telah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, bebas dari penjara setelah menjalani hukuman.

Eliezer mendapatkan bebas bersyarat dan menghirup udara bebas sejak Jumat (4/8/2023) pekan lalu.

Kabar ini disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin, Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik: Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Sanksi Demosi 1 Tahun

Rika mengatakan, saat ini, status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Bharada Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: MA Obral Potongan Hukuman bagi Ferdy Sambo Cs: Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Atas vonis itu, Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerima.

"Dari kami, penasihat hukum, sudah sesuai. Bahwa target kami dari awal kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas, kita akan terima," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

"Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima," sambungnya.

Terkait putusan ini, jaksa penuntut umum (JPU) tak melakukan banding karena alasan keluarga Brigadir Yoshua menerima putusan ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved