Penembakan Brigadir J
Jalani Program Cuti Bersyarat, Bharada Eliezer Hirup Udara Bebas Sejak 4 Agustus
Eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, bebas dari penjara setelah menjalani hukuman.
Tayang:
Editor:
rika irawati
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Eliezer yang divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus tersebut telah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023.
Sehingga, putusan atas Eliezer dinyatakan inkrah dan langsung dieksekusi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Keluar dari Penjara, Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023.
Baca juga: Pemerintah Tegas, Pemilu 2024 Sesuai Jadwal: Tidak Ada Lagi Isu Penundaan dan Perpanjangan Periode
Baca juga: Siswa SD dan SMP di Kota Semarang Bakal Pakai Seragam Adat: Udeng Semarangan dan Kebaya Encim
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/bharada-richard-eliezer-atau-bharada-e-jalani-sidang-pembunuhan-brigadir-j-yoshua-hutabarat.jpg)