Penembakan Brigadir J

Hasil Sidang Kode Etik: Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Sanksi Demosi 1 Tahun

Sidang kode etik memutuskan Bharada Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri meski dinyatakan bersalah terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yoshua.

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang kode etik di TNCC Div Propam Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Hasil sidang, Eliezer tetap menjadi anggota Polri dan dijatuhi sanksi demosi satu tahun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tetap menjadi anggota Polri meski dinyatakan bersalah terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di sidang pidana.

Keputusan ini dihasilkan dalam sidang kode etik di TNCC Div Propam Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Eliezer menjalani sidang selama kurang lebih tujuh jam sejak sekira pukul 11.00 WIB.

"Bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu sore.

Baca juga: Tak Hadir, 5 Saksi Beri Keterangan Tertulis dalam Sidang Etik Bharada Eliezer. Termasuk, Ferdy Sambo

Baca juga: Jaksa Pastikan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada Eliezer, Maaf Keluarga Yoshua Jadi Alasan Kunci

Kendati demikian, Ramadhan mengatakan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tetap memberikan sanksi kepada Bharada E, yaitu meminta maaf kepada perangkat sidang etik serta Kapolri.

Untuk sanksi administratif, Bharada Eliezer akan didemosi selama setahun.

Pertimbangan keputusan terkait status Eliezer sebagai anggota Polri adalah telah mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bersikap sopan selama persidangan, masih berusia muda.

Pertimbangan lain, yaitu menyesali perbuatannya, telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yoshua dan dimaafkan, terpaksa melakukan perintah atasan serta tidak mampu menolak menembak Brigadir Yoshua.

"Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yoshua, dan saudara FS (Ferdy Sambo), karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh," tutur Ramadhan.

Dengan pertimbangan tersebut maka KKEP memutuskan Bharada E masih menjadi anggota Polri.

Baca juga: Berkeyakinan Ferdy Sambo Tak Akan Ditembak Mati, Mahfud MD: Dia akan Meninggal di Penjara

Baca juga: Tak Terima Putusan Hakim, Ferdy Sambo cs Resmi Ajukan Banding. Putusan Eliezer Inkrah

Setelah memutuskan status Bharada Richard Eliezer, KKEP akan menggelar sidang kode etik untuk Bripka Ricky Rizal.

Pada sidang etik Eliezer, ada delapan saksi yang dihadirkan termasuk, terpidana lain kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Namun, ketiganya hanya memberi keterangan secara tertulis karena terkendala izin. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Etik 7 Jam, Richard Eliezer Diputuskan Tetap Anggota Polri, tapi Disanksi Demosi 1 Tahun.

Baca juga: Biaya Haji Naik, Kemenag Kota Semarang Pastikan Tak Ada Calon Jemaah yang Mundur. Separo Belum Lunas

Baca juga: Pekerja di Purbalingga Tewas Terjatuh dari Ketinggian 8 Meter, Jatuh dari Atap Masjid

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved