Penembakan Brigadir J

Jaksa Pastikan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada Eliezer, Maaf Keluarga Yoshua Jadi Alasan Kunci

Kejaksaan Agung memastikan, jaksa tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun hakim kepada Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan, jaksa tidak akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun hakim kepada Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal, dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menghukum Eliezer, 12 tahun penjara.

"Melihat perkembangan, kami (memutuskan) tidak melakukan upaya banding dalam perkara ini," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dalam konferensi pers, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara. Pengunjung Sidang Bersorak!

Baca juga: Masih Punya Kesempatan Jadi Polisi Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara? Nasib Eliezer Tunggu Sidang Etik

Fadil mengatakan, keputusan ini diambil atas sejumlah pertimbangan hukum yang mendalam.

Di antaranya, putusan hakim sesuai dengan dakwaan primer jaksa, yakni Pasal 340 KUHP.

Bahkan, menurut Fadil, hakim telah mengambil alih seluruh dakwaan maupun tuntutan jaksa.

"Putusan hakim ini mengambil over seluruhnya, dakwaan maupun tuntutan jaksa. Hakim yakin benar atas dakwaan jaksa, tuntutan jaksa," imbuhnya.

Yang tak kalah penting, imbuh Fadil, menyangkut sikap keluarga korban, dalam hal ini orangtua dan keluarga Brigadir Yoshua.

Menurut Fadil, sikap pemaaf yang ditunjukkan orangtua Yoshua, menjadi kunci penting.

"Menyangkut sikap, kami melihat bahwa pihak keluarga korban, ibu dan bapak Yoshua, saya melihat perkembangan, satu sikap yang memaafkan berdasarkan keiklasan."

"Dalam hukum manapun, hukum nasional, hukum agama, dan hukum adat, kata maaf adalah yang penting dalam putusan hukum."

"Ada keiklhasan, terlihat dari ekspresi, (bahkan keluarga Yoshua) bersyukur (Eliezer) diputus hakim seperti itu (lebih rendah dari tuntutan JPU)," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Baca juga: Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara

Karena itu, melihat sikap menerima dari keluarga Yoshua, jaksa sebagai representasi dari korban, memutuskan tidak mengajukan banding.

Pertimbangan lain, soal kejujuran yang disampaikan Eliezer dalam persidangan.

"Telah berterus terang, kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang membongkar suata pidana. Ini jadi pertimbangan juga," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved