Penembakan Brigadir J
Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/1/2023)
Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2023).
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Putri, delapan tahun penjara.
Putri Candrawathi dinilai turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menyatakan, terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam tindak pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," kata Ketua Hakim Imam Wanyu Santosa membacakan putusannya.
Baca juga: Tak Terjadi Pelecehan Seksual, Ini Kesimpulan Hakim yang Dialami Putri Candrawathi di Magelang
Baca juga: Harapan Keluarga Brigadir J: Sambo Divonis Hukuman Seumur Hidup, Putri Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Dalam putusannya, majelis hakim mengungkapkan sejumlah pertimbangannya.
Pertimbangan yang memberatkan di antaranya, sebagai istri Kadiv Propam Polri dan bendahara organisasi Bhayangkari, Putri Candrawathi seharusnya menjadi tauladan dan contoh bagi istri polisi lain sebagai pendamping suami.
Putri juga dinilai telah mencoreng organisasi istri Polri yakni Bhayangkari, berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberi keterangan, tidak mengakui kesalahannya dan justru menempatkan diri sebagai korban.
Perbuatan Putri telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar, bahkan memutus masa depan banyak personel Polri.
Hal-hal meringankan, tidak ada.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Mati Pada Ferdy Sambo, Ibu Brigadir Yoshua: Terima Kasih Pak Hakim
Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi didakwa Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Putri duduk sebagai terdakwa bersama sang suami, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang putusan Senin (13/2/2023), Sambo dijatuhi hukuman mati.
Sementara, tiga terdakwa lain akan menjalani sudah putusan pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/2/2023). (*)
vonis putri candrawathi
sidang putusan putri candrawathi
sidang putri candrawathi
vonis sambo
penembakan brigadir j
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.