Penembakan Brigadir J

Harapan Keluarga Brigadir J: Sambo Divonis Hukuman Seumur Hidup, Putri Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berharap, hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (kiri), dan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kanan), duduk di kursi saksi dalam sidang kasus pembunuhan putra mereka, Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Mereka akan menghadiri langsung sidang vonis terdakwa kasus tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berharap, hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyatakan, keluarga juga berharap Putri Candrawathi bisa divonis melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Harapan keluarga, untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (Ultra Petita)," kata Martin saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).

Martin mengatakan, orangtua Brigadir J bakal datang langsung mengikuti sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Orangtua Yoshua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok, tanggal 13 Februari 2023, pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawati," katanya.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi Khawatir Namun Pasrah

Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar 13 Februari 2023, Kuasa Hukum Harapkan Hukuman Lebih Ringan

Diberitakan sebelumnya, sidan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.

Lima terdakwa dalam kasu sini akan menjalani sidang vonis mulai Senin hingga Rabu (15/2/2023).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.

Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023), pukul 09.30 WIB, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku sebagai Korban Kekerasan Seksual karena Diperkosa dan Dianiaya Brigadir J

Baca juga: Bantah Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Akui Amankan Senjata Yoshua sebagai Mitigasi

Adapun vonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, akan dibacakan pada Rabu (15/2/2023), pukul 09.30 WIB, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang sebelumnya, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Sementara, kepada Richard Eliezer, JPU menuntut hukuman penjara 12 tahun.

Dan, kepada tiga terdawak lain, JPU menuntut hukuman delapan tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved