Penembakan Brigadir J
Harapan Keluarga Brigadir J: Sambo Divonis Hukuman Seumur Hidup, Putri Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berharap, hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berharap, hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyatakan, keluarga juga berharap Putri Candrawathi bisa divonis melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Harapan keluarga, untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (Ultra Petita)," kata Martin saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).
Martin mengatakan, orangtua Brigadir J bakal datang langsung mengikuti sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Orangtua Yoshua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok, tanggal 13 Februari 2023, pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawati," katanya.
Baca juga: Jelang Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi Khawatir Namun Pasrah
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar 13 Februari 2023, Kuasa Hukum Harapkan Hukuman Lebih Ringan
Diberitakan sebelumnya, sidan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.
Lima terdakwa dalam kasu sini akan menjalani sidang vonis mulai Senin hingga Rabu (15/2/2023).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.
Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023), pukul 09.30 WIB, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku sebagai Korban Kekerasan Seksual karena Diperkosa dan Dianiaya Brigadir J
Baca juga: Bantah Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Akui Amankan Senjata Yoshua sebagai Mitigasi
Adapun vonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, akan dibacakan pada Rabu (15/2/2023), pukul 09.30 WIB, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang sebelumnya, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Sementara, kepada Richard Eliezer, JPU menuntut hukuman penjara 12 tahun.
Dan, kepada tiga terdawak lain, JPU menuntut hukuman delapan tahun penjara.
sidang brigadir j
orangtua brigadir j
vonis sambo cs
ferdy sambo hari ini
ferdy sambo dituntut seumur hidup
sambo terbaru
vonis putri candrawathi
vonis ferdy sambo
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.