Penembakan Brigadir J
Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar 13 Februari 2023, Kuasa Hukum Harapkan Hukuman Lebih Ringan
Majelis hakim bakal menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, pada 13 Februari 2023.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Majelis hakim bakal menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, pada 13 Februari 2023.
Penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, berharap, hakim bisa memvonis kliennya di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman seumur hidup.
Harapan tersebut disampaikan Rasamala setelah mendampingi kliennya menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Saya kira, kami yakin, hakim akan mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya semua hal yang telah disajikan di persidangan ini."
"Artinya, hakim tentunya diharapkan tidak menutup mata terhadap satu pihak dan meninggalkan pihak yang lain."
"Kami betul-betul berharap, hakim bisa berdiri objektif," kata Rasamala.
Baca juga: Rampung Jalani Proses Sidang Pembunuhan Brigadir J, Nasib Kuat Maruf Diputus 14 Februari 2023
Baca juga: Minta Hakim Tolak Pleidoi Ferdy Sambo, JPU Tetap Tuntut Vonis Seumur Hidup. Ini Alasannya
"Kami juga masih punya keyakinan, harapan keadilan seperti apa yang disampaikan pada pledoi Pak Ferdy Sambo."
"Walaupun hanya setitik dalam ruang sidang yang cukup sesak tetapi harapan itu masih ada," sambungnya.
Kemudian, Rasamala berharap, kliennya bisa divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman seumur hidup.
"Harapannya, vonisnya tentu lebih ringan dari apa yang telah disampaikan dari tuntutan jaksa. Sesuai dengan duplik yang telah kami sampaikan terkait Pasal 55 ayat 1 ke-1 tetapi ayat 1 ke-2 tidak digunakan."
"Jadi, apakah kemudian bisa menjatuhkan pidana terhadap seorang pelaku yang tidak didakwakan di dalam surat dakwaan, secara hukum itu tidak dimungkinkan," jelas Rasamala.
Rasamala melanjutkan, hakim akan mengkonstruksikan perkara kliennya.
Ia juga berharap, hakim bisa melihat berdasarkan fakta di persidangan dan memutuskan secara adil untuk semuanya.
Dituntut Seumur Hidup
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menghukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
sidang ferdy sambo
vonis ferdy sambo
sidang tuntutan
tuntutan ferdy sambo
sidang brigadir j
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Ferdy Sambo
Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Brigadir J
JPU
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.