Senin, 1 Juni 2026

Uji Coba Ayam Bangkok Bubar, 14 Motor Tertinggal di Desa Panjang

Polisi menggerebek arena sabung ayam di Desa Panjang, Kudus, Minggu (31/5/2026). Pelaku panik lari meninggalkan 14 motor dan 10 ekor ayam

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Banyumas
ARENA SABUNG AYAM - Aparat kepolisian dari Polsek Bae saat melakukan penggerebekan dan pembongkaran lokasi yang diduga kuat digunakan sebagai arena judi sabung ayam di wilayah Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Minggu (31/5/2026). Dalam operasi tersebut, para pelaku lari kocar-kacir dan meninggalkan 14 unit sepeda motor serta 10 ekor ayam Bangkok yang kini telah disita sebagai barang bukti. 
Ringkasan Berita:
  • Polsek Bae menggerebek lokasi judi sabung ayam di Desa Panjang, Kudus, usai mendapat laporan warga via call center 110, Minggu (31/5/2026). 
  • Saat polisi tiba, sejumlah orang yang menguji coba ayam Bangkok lari kocar-kacir meninggalkan arena. 
  • Meski tak ada yang tertangkap, polisi berhasil menyita 10 ayam dan 14 sepeda motor di lokasi. 
  • Arena sabung ayam langsung dibongkar, sementara belasan motor diamankan ke Polsek Bae untuk penyelidikan lanjutan.

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Aparat kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah area yang diduga kuat digunakan sebagai arena judi sabung ayam di wilayah Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, pada Minggu (31/5/2026). Dalam aksi penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 ekor ayam dan 14 unit sepeda motor yang ditinggalkan lari oleh para pemiliknya.

Kapolsek Bae, Iptu Madiyono, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini bermula ketika pihaknya menerima laporan dari warga masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan tempat tersebut. Aduan terkait dugaan arena sabung ayam itu masuk ke pihak kepolisian melalui kanal layanan call center 110.

Setelah menerima aduan, Polsek Bae segera menerjunkan sejumlah personel ke lapangan guna menindaklanjuti informasi tersebut. Saat rombongan tiba di titik lokasi, petugas mendapati kerumunan orang yang tengah asyik melakukan uji coba aduan ayam berjenis Bangkok. Menyadari kedatangan aparat kepolisian, orang-orang di arena tersebut sontak panik dan lantas melarikan diri kocar-kacir menghindari sergapan.

Baca juga: Ada Arena Sabung Ayam di Desa Perbatasan Kebumen dan Cilacap, Polisi Bongkar

“Dari lokasi kejadian, kami tidak menemukan barang bukti berupa uang. Orang yang ada di lokasi lebih dulu melarikan diri saat petugas datang,” kata Madiyono memberikan keterangan.

Meskipun dalam operasi kali ini tidak ada satu pun orang yang berhasil ditangkap, polisi mengambil langkah tegas dengan langsung membongkar arena yang diduga digunakan untuk aktivitas sabung ayam tersebut. Sejumlah barang di sekitar lokasi yang ditinggalkan begitu saja oleh si empunya juga turut diamankan oleh petugas.

Beberapa barang bukti utama yang berhasil disita antara lain 10 ekor ayam aduan serta 14 unit sepeda motor. Belasan kendaraan roda dua tersebut kemudian diangkut menuju Markas Polsek Bae guna dilakukan proses pendataan sekaligus sebagai bahan penyelidikan lanjutan untuk melacak identitas para pemiliknya.

Menyikapi keberhasilan penggerebekan ini, Iptu Madiyono sangat mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan informasi kepada pihak kepolisian, termasuk mengenai adanya dugaan aktivitas sabung ayam tersebut. Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen merespons secara cepat setiap aduan warga yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan cepat sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," kata Madiyono.

Dalam kesempatan yang sama, perwira Polri tersebut juga mengimbau agar masyarakat tidak ikut-ikutan terlibat dalam segala aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. Ia mengajak warga sekitar untuk segera melapor apabila menemukan kembali kejadian serupa di lingkungan tempat tinggalnya. Baginya, tingkat partisipasi masyarakat memegang peranan yang sangat krusial dalam menjaga kondusivitas lingkungan.

“Jika mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," kata Madiyono. (Goz)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved