Banyumas
Simpan Ranting Ganja Ratusan Gram, Kentung Diciduk Polisi di Wangon
Polresta Banyumas menangkap CP alias Kentung di Wangon dengan barang bukti 541,83 gram ganja, Sabtu (16/5/2026). Ia dijerat UU Narkotika.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polresta Banyumas meringkus pemuda bernama CP alias Kentung (30) di Wangon pada Sabtu (16/5/2026).
- Tersangka ditangkap karena kedapatan menyimpan ganja seberat 541,83 gram, di mana salah satu barang bukti terbesarnya adalah 270 gram ranting ganja.
- Pelaku mengaku mendapat pasokan dari sosok berinisial NN yang kini buron.
- Kapolresta Banyumas menegaskan pelaku langsung dijerat UU Narkotika demi menyelamatkan generasi muda.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Peredaran ganja dalam jumlah besar kembali berhasil diungkap di wilayah hukum Kabupaten Banyumas.
Seorang pria berinisial CP alias Kentung (30), warga Kecamatan Wangon, sukses ditangkap oleh aparat Satresnarkoba Polresta Banyumas setelah dirinya kedapatan menyimpan ganja siap edar dengan total berat mencapai 541,83 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan di kediaman tersangka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Wangon pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB siang. Dari lokasi rumah tersebut, kepolisian berhasil menemukan sejumlah paket ganja dalam berbagai ukuran yang diduga kuat akan segera diedarkan di kawasan Banyumas dan sekitarnya.
Baca juga: Polisi Sita Setengah Kilogram Ganja Siap Edar dari Pria Asal Wangon Banyumas
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi SH SIK MH mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran ini bermula dari adanya laporan warga masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
"Begitu mendapatkan laporan dari masyarakat, tim langsung melakukan penindakan. Dari tangan tersangka, kami menemukan sejumlah paket ganja siap edar dengan total berat lebih dari setengah kilogram," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (30/5/2026).
Dalam proses penggeledahan, petugas di lapangan menemukan beberapa paket ganja dengan bobot yang bervariasi, mulai dari puluhan gram hingga menyentuh angka ratusan gram. Salah satu temuan barang bukti terbesar berupa satu kantong plastik yang berisi ranting ganja dengan berat mencapai 270 gram.
Seluruh barang bukti berbahaya itu kemudian segera diamankan oleh petugas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di markas kepolisian.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa ia memperoleh pasokan ganja tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial NN. Pihak kepolisian kini masih terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.
Kapolresta dengan tegas memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba serta tidak akan memberikan sedikit pun ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Banyumas.
"Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku, baik pengedar maupun jaringan di atasnya," tegas Petrus.
Ia juga turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu berperan aktif memberikan informasi apabila sewaktu-waktu menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Atas perbuatan nekatnya tersebut, tersangka CP akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jti)
| Disambut 28 Perwakilan Pedagang, Tarif Pasar Banyumas Batal Naik 300 Persen |
|
|---|
| Berburu Brong Hingga Subuh, Polresta Banyumas Sita 194 Kendaraan |
|
|---|
| Tak Pernah Ditanya Menteri, Sadewo Target 27 Kursi DPRD Banyumas |
|
|---|
| Sembuhkan Vertigo 10 Tahun, Lilih Buka Mandi Uap Ala Kuda di Banyumas |
|
|---|
| Mimpi Nenek Kranggan Soal Rujak Mentah Bikin Geger Jalur Pekuncen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260530-buktiganja.jpg)