Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Banyumas

Polisi Sita Setengah Kilogram Ganja Siap Edar dari Pria Asal Wangon Banyumas

Salah satu barang bukti terbesar berupa satu plastik berisi ranting ganja dengan berat mencapai 270 gram.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rustam Aji
IST/Ist. Polresta Banyumas
GANJA SIAP EDAR - Barang bukti plastik berisi ranting ganja dengan berat mencapai ratusan yang disita polisi dan ditunjukan pada media, Sabtu (30/5/2026). Pelaku menyimpan ganja siap edar dengan total berat mencapai 541,83 gram. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial CP alias Kentung (30), warga Kecamatan Wangon, ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Banyumas setelah kedapatan menyimpan ganja siap edar dengan total berat mencapai 541,83 gram pada Sabtu (16/5/2026) pukul 12.30 WIB. 
  • Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket ganja dalam berbagai ukuran yang diduga akan diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
  • Salah satu barang bukti terbesar berupa satu plastik berisi ranting ganja dengan berat mencapai 270 gram.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Peredaran ganja dalam jumlah besar kembali terungkap di Kabupaten Banyumas. 

Seorang pria berinisial CP alias Kentung (30), warga Kecamatan Wangon, ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Banyumas setelah kedapatan menyimpan ganja siap edar dengan total berat mencapai 541,83 gram.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Wangon pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. 

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket ganja dalam berbagai ukuran yang diduga akan diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi SH SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

"Begitu mendapatkan laporan dari masyarakat, tim langsung melakukan penindakan. Dari tangan tersangka, kami menemukan sejumlah paket ganja siap edar dengan total berat lebih dari setengah kilogram," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (30/5/2026). 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket ganja dengan berat bervariasi, mulai dari puluhan gram hingga ratusan gram. 

Salah satu barang bukti terbesar berupa satu plastik berisi ranting ganja dengan berat mencapai 270 gram.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial NN. 

Baca juga: Persiku Kudus Dilirik Sponsor Tunggal Musim Depan, Manajemen Incar Tiket Promosi ke Liga 1

Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.

Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Banyumas.

"Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku, baik pengedar maupun jaringan di atasnya," tegas Petrus.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, CP dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jti) 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved