Berita Banyumas
Lima Mahasiswanya Jadi Tersangka dan Ditangkap Polisi, Unsoed Purwokerto Kaji Sanksi Administratif
Unsoed Purwokerto menyiapkan sanksi administratif kepada lima mahasiswanya yang kini menjadi tersangka dan ditahan polisi dalam dua kasus berbeda.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- Unsoed Purwokerto menyiapkan sanksi administratif kepada lima mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan Polresta Banyumas.
- Saat ini, mereka masih tercatat sebagai mahasiswa aktif.
- Unsoed pun menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Banyumas terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan pengeroyokan yang menjerat kelimanya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menegaskan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual, menyusul penahanan lima mahasiswanya dalam dua perkara hukum berbeda.
Juru Bicara Unsoed Dian Bestari mengatakan, para mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini masih berstatus aktif sebagai mahasiswa.
Namun demikian, pihak kampus tengah mengkaji kemungkinan pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sementara ini, para mahasiswa yang menjadi tersangka masih aktif."
"Rekomendasi sanksi administratif masih dalam proses kajian," ujar Dian Bestari kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (29/5/2026).
Baca juga: 5 Mahasiswa Unsoed Purwokerto Ditangkap Polisi: Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Pengeroyokan
Ia menegaskan, Unsoed menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polresta Banyumas.
Ditahan di Mapolresta Banyumas
Diketahui, lima mahasiswa Unsoed ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan kasus pengeroyokan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, seluruh tersangka telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara TPKS, polisi menetapkan DA (20) sebagai tersangka dan mulai ditahan penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas sejak Senin (25/5/2026).
Kasus itu bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial AP (21), yang mengaku mengalami kekerasan seksual disertai ancaman pada pertengahan hingga akhir 2025 di wilayah Purwokerto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, korban diduga beberapa kali mengalami hubungan seksual karena berada di bawah tekanan dan ancaman dari pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui beberapa kali terjadi hubungan seksual karena adanya ancaman oleh pelaku kepada korban," kata Petrus dalam konferensi pers, di Aula Mapolresta Banyumas.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli.
Polisi juga menyita barang bukti berupa telepon genggam serta tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
| Terindikasi Judol, Banyak Warga Banyumas Dicoret dari Daftar Penerima Bansos |
|
|---|
| Tak Hanya Aktif di Kampus, Wakil Rektor III UMP Terjun ke Peternakan: Siapkan Sapi Jumbo Kurban |
|
|---|
| Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Unsoed Purwokerto, Tribhata Banyumas: Tidak Boleh Ada yang Kebal Hukum |
|
|---|
| Sultan Nusantara tak Disebut Sesat oleh MUI Banyumas, Pimpinannya Ditetapkan Tersangka Penipuan |
|
|---|
| 5 Mahasiswa Unsoed Purwokerto Ditangkap Polisi: Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Pengeroyokan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/halaman-rektorat-unsoed-purwokerto-banyumas.jpg)