Penembakan Brigadir J

Rampung Jalani Proses Sidang Pembunuhan Brigadir J, Nasib Kuat Ma'ruf Diputus 14 Februari 2023

Nasib terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, bakal diputuskan 14 Februari 2023.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf, bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Hakim menjadwalkan sidang putusan Kuat Ma'ruf digelar 14 Februari 2023. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Nasib terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, bakal diputuskan 14 Februari 2023.

Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Agenda sidang putusan itu dijadwalkan setelah seluruh rangkaian proses persidangan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selesai dilakukan.

"Selanjutnya, untuk putusan, kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa, pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, menutup sidang.

Baca juga: Pernah Dibantu Brigadir Yoshua Bayar Sekolah Anak, Kuat Maruf: Saya Bukan Orang Sadis dan Tega

Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J

Sementara, dalam sidang hari ini, kubu Kuat Ma'ruf membacakan duplik atau respons terhadap replik dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan tuntutan 8 tahun penjara.

Dalam dupliknya, penasihat hukum Kuat Ma'ruf menilai bahwa jaksa tidak mampu membuktikan kliennya terlibat kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Setelah tim penasihat hukum mempelajari dan menganalisa secara seksama seluruh dalil penuntut umum dalam repliknya, sesungguhnya, semakin menunjukkan keyakinan kami bahwa penuntut umum tidak mampu membuktikan dengan fakta hukum dan bukti yang tidak terungkap dalam persidangan," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf dalam sidang.

Dikatakan kuasa hukum Kuat Ma'ruf bahwa seluruh dalil jaksa hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar, dan imajinatif penuntut umum dan disayangkan digunakan dalam menentukan nasib terdakwa.

"Memperhatikan replik penuntut umum yang beranjak dalam pendiriannya dalam surat dakwaan dan tuntutan, serta tidak mau mencermati dan fakta dari hasil persidangan, tentunya sikap demikian sangat disesalkan," katanya.

Sementara, pada persidangan sebelumnya, JPU menilai, nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan terdakwa Kuat Ma'ruf hanyalah sebuah curahan hati yang tanpa berdasar pada pokok perkara.

Pernyataan itu diungkap jaksa dalam sidang pembacaan replik atau balasan atas pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pada kesempatan ini, kami tidak akan secara spesifik mengenai pleiodoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara," kata jaksa dalam sidang, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Minta Hakim Tolak Pleidoi Ferdy Sambo, JPU Tetap Tuntut Vonis Seumur Hidup. Ini Alasannya

Baca juga: Tak Tahu Ada Gerakan Bawah Tanah untuk Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel: Kami Fokus Sidang

Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan menolak seluruh argumentasi tim kuasa hukum dalam pleidoinya.

Sebab, menurut jaksa serangkaian fakta yang dikemukakan oleh tim kuasa hukum hanya fakta semu dan parsial, yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka.

Dituntut 8 Tahun Bui

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved