Janda Kasat Reskrim Polres Tegal Kota Lawan Penipu, Minta Otak Cek Kosong Diseret ke Meja Hijau

Uang boleh hilang, tapi keadilan tak boleh tenggelam. Janda perwira polisi ini tak rela dalang utama penipuan yang menimpanya bebas berkeliaran.

Penulis: dina indriani | Editor: Daniel Ari Purnomo
DINA INDRIANI
MENCARI KEADILAN HUKUM, Nur Aisyah menunjukkan berkas laporannya di Batang, Selasa (28/10/2025), terkait kasus dugaan penipuan cek kosong yang dialaminya. Janda almarhum perwira polisi yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Tegal Kota ini bertekad menempuh gelar perkara khusus di Polda Jateng karena meyakini dalang utama kasus ini belum tersentuh hukum. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG – Perjuangannya mencari keadilan kini menjadi satu-satunya tujuan. Baginya, uang seratusan juta rupiah yang melayang bukan lagi prioritas.

Yang terpenting, semua pihak yang terlibat dalam dugaan penipuan yang menimpanya harus diseret ke meja hijau dan menerima hukuman setimpal.

Itulah tekad Nur Aisyah, janda dari almarhum perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tegal Kota.

Baca juga: Warga RI Rugi Rp7 Triliun Akibat Penipuan, OJK ke Mal Purwokerto Beberkan Modus Baru Pakai AI

Ia merasa ada yang janggal dalam penanganan kasus cek kosong yang membuatnya merugi.

Hingga kini, proses hukum seolah baru menyentuh kulitnya, sementara otak di baliknya masih bebas melenggang.

“Saya percaya hukum adalah tempat terakhir mencari keadilan. Saya ingin kasus ini ditelaah ulang agar terang siapa yang seharusnya bertanggung jawab,” ujar Aisyah saat ditemui di Batang, Selasa (28/10/2025) sore.

Merasa proses di tingkat polres belum tuntas, warga Karangasem Selatan, Kecamatan Batang itu tak ragu menempuh jalur yang lebih tinggi.

Bersama tim kuasa hukum dari Master Justice Law Office, ia berencana membawa persoalan ini ke tingkat Polda Jawa Tengah dengan mengajukan gelar perkara khusus di Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Bagwasidik).

Langkah ini diambil karena baru satu orang berinisial J, yang disebutnya hanya seorang makelar, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, menurutnya, ada tokoh lain yang perannya jauh lebih besar.

Bermula Janji Proyek

Kisah pilu ini, menurut kuasa hukum Aisyah, Huseinda Kusuma, berawal dari hubungan profesional kliennya yang berprofesi sebagai notaris dengan J.

Melalui perantara inilah Aisyah kemudian diperkenalkan kepada DY, seorang pengusaha yang kala itu mengaku sedang butuh jasa pembebasan lahan untuk proyek pabrik di Pemalang.

Dalam sebuah pertemuan di kediaman DY di kawasan Cibelok, sebuah janji manis sempat dilontarkan untuk almarhum suami Aisyah.

DY menjanjikan pekerjaan urugan tanah.

Namun, janji itu menguap dan berganti menjadi permintaan pinjaman dana dengan dua dalih: biaya survei dan ongkos persiapan pencalonan DY sebagai Bupati Pemalang.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved