Janda Kasat Reskrim Polres Tegal Kota Lawan Penipu, Minta Otak Cek Kosong Diseret ke Meja Hijau

Uang boleh hilang, tapi keadilan tak boleh tenggelam. Janda perwira polisi ini tak rela dalang utama penipuan yang menimpanya bebas berkeliaran.

Penulis: dina indriani | Editor: Daniel Ari Purnomo
DINA INDRIANI
MENCARI KEADILAN HUKUM, Nur Aisyah menunjukkan berkas laporannya di Batang, Selasa (28/10/2025), terkait kasus dugaan penipuan cek kosong yang dialaminya. Janda almarhum perwira polisi yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Tegal Kota ini bertekad menempuh gelar perkara khusus di Polda Jateng karena meyakini dalang utama kasus ini belum tersentuh hukum. 

Aisyah akhirnya memberikan pinjaman melalui J.

Sebagai jaminan, DY menyerahkan selembar cek senilai Rp 350 juta.

Namun, harapan cek itu bisa menjadi pegangan sirna saat hendak dicairkan.

Cek itu ternyata kosong.

“Cek itu hanya formalitas. Tidak bisa dicairkan. Klien kami dirugikan sekitar seratus juta rupiah,” jelas Huseinda.

Kejar Keadilan ke Polda

Huseinda menambahkan, berkas perkara dengan tersangka tunggal J memang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pemalang.

Namun, pihaknya menilai penyidikan belum utuh karena DY sebagai aktor utama belum dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebelum melangkah ke Polda Jawa Tengah, Aisyah dan timnya sudah mendatangi Kejari Pemalang untuk meminta klarifikasi.

Kini, semua persiapan untuk mengajukan gelar perkara khusus telah rampung.

Tujuannya satu, agar kasus ini dievaluasi secara menyeluruh.

“Kami berharap gelar perkara ini menjadi forum terbuka bagi semua pihak, termasuk penyidik Polres Pemalang, agar duduk perkaranya jelas dan keadilan benar-benar ditegakkan,” tutur Aisyah.

Ia menegaskan, langkah hukum ini bukanlah wujud ketidakpercayaan, melainkan keyakinan bahwa sistem hukum di Indonesia masih memiliki mekanisme koreksi untuk para pencari keadilan.

“Saya hanya ingin hak saya dipulihkan dan proses hukum berjalan seimbang untuk semua pihak,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved