Kebumen Berdaya

Rebutan Penumpang Makin Panas, Sopir Angkot Kebumen Geruduk Bupati Minta Odong-odong Ditertibkan

Mata pencaharian sopir angkot di Kebumen terancam. Mereka mengadu ke bupati, menuntut ketegasan terhadap odong-odong yang makin marak di jalanan.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
PEMKAB KEBUMEN
SOPIR ANGKOT MENGADU, Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, menerima audiensi dari Paguyuban Awak Angkutan Umum di ruang kerjanya pada Rabu (29/10/2025), membahas maraknya operasional odong-odong. Dalam pertemuan itu, paguyuban meminta ketegasan pemerintah dan kepolisian untuk menindak odong-odong yang mengancam mata pencaharian mereka. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN – Perut yang semakin sulit diisi membuat para sopir angkutan umum di Kebumen akhirnya habis sabar.

Merasa mata pencahariannya direbut paksa, Paguyuban Awak Angkutan Umum menggeruduk kantor Bupati Kebumen untuk mengadukan maraknya operasional odong-odong yang kini beralih fungsi menjadi angkutan massal.

Rombongan para sopir ini diterima langsung oleh Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, bersama jajaran dinas terkait dan kepolisian di ruang kerjanya pada Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Maut di Perut Bumi Kebumen, Edi Tewas Tertimbun Longsor di Lokasi Tambang Ilegal yang Baru Dibuka

Suasana audiensi pun diwarnai keluh kesah para sopir yang setoran hariannya kian menipis.

Ketua Paguyuban Awak Angkutan Umum, Ari Sugiharto, menumpahkan keresahan rekan-rekannya.

Menurutnya, odong-odong yang sejatinya hanya kendaraan rekreasi kini telah menjadi ancaman serius.

Temuan mereka di lapangan, kendaraan modifikasi itu sudah berani mengangkut rombongan besar, mulai dari anak-anak PAUD, TK, SD yang hendak piknik, hingga kelompok pengajian ibu-ibu.

Padahal, secara hukum, kendaraan tersebut sama sekali tidak layak jalan dan membahayakan penumpang karena tidak memenuhi standar keselamatan apapun, termasuk tidak adanya asuransi Jasa Raharja.

Surat Edaran Tak Bergigi

Kekesalan para sopir memuncak karena pemerintah sebenarnya sudah pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 2022 yang melarang penggunaan odong-odong di jalan raya.

Namun, surat tersebut seolah hanya macan kertas yang tak punya taring.

"Namun praktiknya, SE tersebut tidak ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas," kata Ari.

Oleh karena itu, mereka menuntut Pemkab Kebumen untuk tidak lagi menutup mata dan segera mengambil tindakan tegas, terutama kepada instansi pendidikan yang menjadi salah satu "pelanggan" utama jasa angkutan ilegal tersebut.

Kepala Disperkimhub, Slamet Mustolkhah, mengakui adanya SE tersebut.

Namun, ia menyebut kewenangan pihaknya terbatas. Dishub hanya bisa mengimbau, sementara penindakan di jalan raya merupakan ranah kepolisian.

"Rujukan provinsi juga sama, tidak mengizinkan," tutur Slamet, menegaskan bahwa larangan ini berlaku di level yang lebih tinggi.

Polisi Siap Menindak

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved