Kebumen Berdaya

Dinas Surati SPPG dan Yasasan di Kebumen untuk Urus SLHS Segera

SPPG di Kabupaten Kebumen harus memiliki SLHS sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan pada akhir bulan ini

Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
Agus iswadi
PERCEPATAN SLHS. Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB), Iwan Danardono memberikan keterangan kepada wartawan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Kebumen mendorong Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) supaya segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Hal tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ada di Kabupaten Kebumen. Di samping menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Kesehatan mengenai percepatan penerbitan SLHS.

Sesuai ketentuan surat edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/C1/4202/2025 tentang percepatan penerbitan SLHS untuk SPPG pada program Makan Bergizi Gratis. SPPG yang sudah beroperasi harus memiliki SLHS paling lama 1 bulan sejak penerbitan surat edaran tersebut.

Kepala Dinkes PPKB Kebumen, Iwan Danardono menyampaikan, sejumlah SPPG yang ada di Kabupaten Kebumen telah mengurus SLHS setelah pembinaan dan pendampingan yang dilakukan dinas terkait.

Baca juga: Serbu dan Ramaikan! Pameran Literasi Cilacap 2025 Sampai 30 Oktober

 Pembinaan dan pendampingan itu sebagai tindaklanjut adanya kasus keracunan makanan yang dialami sejumlah siswa di Kecamatan Petanahan pada akhir September 2025.

"Sekitar 40 dapur yang ber-SLHS sudah separuh lebih," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya kini ada 72 SPPG di Kabupaten Kebumen. Dalam rangka percepatan, terangnya, dinas telah berkirim surat ke yayasan dan SPPG pada hari ini. Mengingat SPPG di Kabupaten Kebumen harus memiliki SLHS sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan pada akhir bulan ini

"Butuh kerja sama yayasan dan dapur segera berproses mulai dari pemeriksaan air, ompreng, sampel makan, IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan), penjamah makanan. Itu harus berproses, jangan nunggu mepet," terangnya. (Ais).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved