Banyumas

Kisruh TPP Nakes Banyumas, DPRD Desak BKAD Cepat Proses Pembayaran, Imanda: Telat 9 Bulan Kelamaan

Anggota DPRD Banyumas angkat bicara soal TPP Nakes yang macet 9 bulan. Ia memastikan uangnya ada dan mendesak BKAD agar segera mencairkannya.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
AI GENERATED
ANGGOTA DPRD BANYUMAS, Anggota DPRD Banyumas dari Fraksi Gerindra, Rachmat Imanda (ilustrasi), Kamis (29/10/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS – Keresahan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Banyumas yang belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama sembilan bulan akhirnya mendapat respons dari parlemen.

DPRD Banyumas memastikan bahwa anggaran untuk hak para tenaga kesehatan tersebut sebenarnya telah tersedia dan mendesak agar pencairannya segera diproses.

Anggota Komisi 4 DPRD Banyumas, Rachmat Imanda, menegaskan bahwa legislatif dan eksekutif sejak awal memiliki komitmen yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan para nakes, terutama yang bertugas di puskesmas.

Baca juga: TPP Macet 9 Bulan, ASN Puskesmas di Banyumas Menanti Kepastian Pemkab

Menurutnya, alokasi anggaran TPP ini merupakan solusi atas minimnya pendapatan jasa pelayanan (jaspel) di banyak puskesmas yang cenderung sepi pasien.

"Yang jelas uangnya ada, gitu kan, dan itu sudah dianggarkan," tegas Rachmat Imanda, Rabu (29/10/2025).

Ia menjelaskan, filosofi di balik penganggaran TPP ini adalah untuk memberikan insentif bagi para nakes di garda terdepan.

"Karena puskesmas kan cenderung sepi, banyak yang sepi, jadi jaspelnya kurang. Nah, di APBD 2025 itu kita mengalokasikan anggaran untuk TPP ASN Nakes," ujarnya.

Kendala Teknis

Meski anggaran dipastikan aman, Rachmat mengungkap bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh kendala pada tataran teknis pelaksanaan.

Ia menyebut adanya kehati-hatian dari pihak terkait agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

Masalah utamanya adalah perlunya penyesuaian dan sinkronisasi antara dua regulasi yang berbeda, yakni Peraturan Bupati (Perbup) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Perbup tentang TPP itu sendiri.

"Ternyata harus ada apa ya, penyesuaian dong, harus ada mempelajari adanya regulasi remunerasi BLUD dan TPP, ya kan, Perbup Remunerasi dan Perbup TPP supaya tidak salah," jelasnya.

Menurutnya, kehati-hatian dalam pencatatan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan.

Namun, ia menekankan bahwa keterlambatan hingga sembilan bulan ini tidak dapat ditoleransi dan harus menjadi bahan evaluasi serius bagi semua pihak terkait.

"Apapun ini menjadi evaluasi ya atas kejadian ini, apalagi sampai 9 bulan kan kelamaan. Ini harus menjadi perbaikan semuanya," tandas Rachmat.

Minta Cair Awal November

Menyikapi persoalan yang berlarut-larut ini, Rachmat Imanda secara tegas meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk tidak lagi menunda proses pencairan.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved