Banyumas
Bea Cukai Purwokerto Beri Panduan PMI Bawa Pulang Barang Bekas dengan Aman dan Gratis
Pulang kampung bawa barang bekas dari luar negeri? Tenang, Pekerja Migran Indonesia bisa melakukannya secara legal dan bebas bea masuk.
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO – Setelah berjuang di negeri orang, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) tentu ingin membawa pulang kenang-kenangan atau barang-barang yang telah menemaninya.
Namun, seringkali muncul pertanyaan seputar legalitas membawa barang bekas dari luar negeri.
Bea Cukai Purwokerto kini memberikan kejelasan mengenai prosedur resmi agar PMI bisa membawa barang-barang tersebut tanpa masalah.
Baca juga: Jangan Mau Dititipi Barang! Bea Cukai Purwokerto dan BP3MI Ungkap Risiko PMI yang Kurang Waspada
Luly Nugraheni dari Bea Cukai Purwokerto menjelaskan bahwa pada prinsipnya, impor barang ke Indonesia haruslah barang baru.
Namun, ada pengecualian khusus untuk PMI, yang diperbolehkan membawa barang bekas melalui mekanisme "barang pindahan".
"Kalau PMI mungkin pulang membawa barang-barang bekas jadi pada prinsipnya kalau impor itu harus barang yang baru, tetapi untuk PMI ini bisa membawa mungkin sudah habis kontrak nih waktunya pulang Pak," jelas Luly Nugraheni.
Syarat dan Prosedur
Untuk bisa memanfaatkan mekanisme "barang pindahan" ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PMI.
Pertama, PMI harus sudah bekerja minimal satu tahun di luar negeri.
Ini menunjukkan bahwa barang-barang tersebut memang merupakan bagian dari kehidupan mereka selama di negara penempatan.
Kedua, PMI wajib memiliki surat keterangan pindah dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tempatnya bekerja.
Surat ini menjadi bukti resmi bahwa PMI tersebut memang sedang dalam proses kepindahan kembali ke tanah air.
"Dan juga ada surat keterangan pindah dari KBRI, kemudian itu merupakan barang personal use karena ditakutkan nanti barang-barang itu nanti dijual untuk komersil," tambahnya.
Penting juga untuk diingat, barang-barang yang dibawa haruslah "personal use" atau untuk kepentingan pribadi.
Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas ini untuk tujuan komersil, yang dapat merugikan UMKM di dalam negeri.
Jika semua syarat tersebut terpenuhi, Bea Cukai akan membebaskan semua barang pindahan dari bea masuk dan pajak lainnya, alias gratis.
Fasilitas ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi para PMI, yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijak.
Selain itu, Bea Cukai juga mengingatkan agar PMI selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur untuk menitipkan atau dititipi barang oleh orang yang tidak dikenal, untuk menghindari risiko hukum terkait penyelundupan barang ilegal.
| Gaji Puluhan Juta Menanti, Perawat Indonesia Makin Diburu Jerman dan Jepang |
|
|---|
| PMI Legal Sumringah, Bawa HP dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk dan Registrasi IMEI Gratis |
|
|---|
| PMI Legal Untung Besar: Bea Cukai Purwokerto Bebaskan Bea Masuk hingga Rp 23 Juta |
|
|---|
| Kisah Haru PMI dari Temanggung: Selamat dari Penyekapan Judi Online Berkat Ponsel Cadangan |
|
|---|
| Sindikat Judol Berkedok Wisata Murah Mengintai Calon PMI, BP3MI: Awas Penyekapan hingga Jual Ginjal! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.