Banyumas
PMI Legal Untung Besar: Bea Cukai Purwokerto Bebaskan Bea Masuk hingga Rp 23 Juta
Bea Cukai Purwokerto membuka keran fasilitas istimewa berupa pembebasan bea masuk hingga ribuan dolar untuk barang kiriman.
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO – Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) legal kini tak hanya menjamin keamanan dan perlindungan, tetapi juga menghadirkan beragam keuntungan finansial yang signifikan.
Salah satunya adalah fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan oleh Bea Cukai, khusus bagi PMI yang terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Bea Cukai Purwokerto menjelaskan, fasilitas ini memungkinkan PMI legal untuk mengirimkan barang ke tanah air dengan bebas bea masuk hingga ribuan dolar Amerika Serikat.
Baca juga: Kisah Haru PMI dari Temanggung: Selamat dari Penyekapan Judi Online Berkat Ponsel Cadangan
Sebuah kebijakan yang secara nyata meringankan beban para pahlawan devisa ini.
"PMI yang terdaftar di BP3MI ini Bapak, itu kalau barang kiriman itu mendapatkan pembebasan sebesar 1500 US dolar itu untuk tiga kali kiriman dari luar negeri dan dalam jangka waktu 1 tahun," terang Luly Nugraheni dari Bea Cukai Purwokerto.
Jika dikonversi ke rupiah (dengan asumsi 1 USD = Rp 15.500), nilai pembebasan ini mencapai sekitar Rp 23,25 juta per tahun untuk barang kiriman.
Ini menjadi daya tarik besar bagi mereka yang ingin mengirimkan buah tangan atau kebutuhan keluarga tanpa terbebani biaya tambahan.
Keunggulan PMI Terdaftar
Fasilitas ini jauh melampaui ketentuan umum barang kiriman yang hanya mendapat pembebasan bea masuk sebesar 3 US dolar.
Artinya, PMI yang memilih jalur legal dan terdaftar di BP3MI akan menikmati keuntungan berlipat ganda dalam hal pengiriman barang.
Perbedaan fasilitas juga terlihat jelas jika dibandingkan dengan PMI yang tidak terdaftar BP3MI, meskipun mereka memiliki kontrak kerja yang tercatat melalui Kementerian Luar Negeri.
PMI kategori ini hanya mendapatkan satu kali pembebasan bea masuk sebesar 500 US dolar dalam satu tahun.
Hal ini semakin menegaskan pentingnya legalitas dan pendaftaran resmi agar mendapatkan perlindungan dan keuntungan maksimal dari negara.
HP dan Barang Pindahan
Tak hanya barang kiriman, PMI legal juga mendapatkan keringanan untuk barang bawaan pribadi, termasuk perangkat elektronik seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet.
Mereka berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak untuk maksimal dua perangkat per kedatangan dalam satu tahun.
Syaratnya, pendaftaran dilakukan di bandara saat kedatangan.
| Sindikat Judol Berkedok Wisata Murah Mengintai Calon PMI, BP3MI: Awas Penyekapan hingga Jual Ginjal! |
|
|---|
| Bupati Sadewo Cari Anak Buah Loyal, 39 Pejabat Rebutkan Enam Kursi Eselon II Banyumas |
|
|---|
| Pura-pura Pesan Mie Ayam Minta Diantar, Kakek 62 Tahun Gasak Motor Pedagang di Sokaraja |
|
|---|
| PT STAR Salahkan Hujan Sebabkan Longsor di Ajibarang Banyumas, Klaim Tak Ada Aktivitas Tambang |
|
|---|
| Longsor di Area Tambang Semen Bima, ESDM Perintahkan PT STAR Hentikan Aktivitas dan Tanggung Jawab |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.