Banyumas

PMI Legal Untung Besar: Bea Cukai Purwokerto Bebaskan Bea Masuk hingga Rp 23 Juta

Bea Cukai Purwokerto membuka keran fasilitas istimewa berupa pembebasan bea masuk hingga ribuan dolar untuk barang kiriman.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
PODCAST TRIBUN BANYUMAS
UNTUNG JADI PMI LEGAL, Luly Nugraheni dari Bea Cukai Purwokerto menjelaskan fasilitas pembebasan bea masuk bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdaftar dalam podcast Tribun Topik pada Selasa (28/10/2025). PMI legal dapat menikmati pembebasan bea masuk hingga 1500 US dolar untuk tiga kali kiriman dalam setahun, sebuah keuntungan signifikan yang tidak didapatkan oleh PMI non-legal. 

Bahkan untuk barang pindahan, PMI yang sudah bekerja minimal satu tahun di luar negeri dan memiliki surat keterangan pindah dari KBRI, bisa membawa barang pribadi mereka pulang ke Indonesia secara gratis, tanpa pungutan biaya masuk maupun pajak.

Namun, penegasan diberikan bahwa barang-barang tersebut harus merupakan barang pribadi, bukan untuk tujuan komersil, untuk melindungi produk UMKM dalam negeri.

Pemerintah melalui BP3MI dan Bea Cukai terus bersinergi untuk memastikan PMI mendapatkan hak dan fasilitas yang layak.

Dengan menjadi PMI legal, mereka tidak hanya aman dari risiko penipuan tetapi juga mendapatkan dukungan nyata dalam bentuk keringanan fiskal yang membantu meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga.

 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved