Banyumas
PMI Legal Sumringah, Bawa HP dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk dan Registrasi IMEI Gratis
Kini bawa ponsel dari luar negeri tak perlu khawatir lagi blokir sinyal. Pekerja Migran Indonesia (PMI) legal dapat registrasi IMEI gratis
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO – Kabar gembira datang bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke tanah air dengan membawa perangkat seluler dari luar negeri.
Bea Cukai Purwokerto memastikan bahwa PMI yang terdaftar secara resmi di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) berhak mendapatkan fasilitas registrasi IMEI gratis, sebuah langkah untuk memudahkan para pahlawan devisa.
Luly Nugraheni dari Bea Cukai Purwokerto menjelaskan, fasilitas ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi PMI.
Baca juga: PMI Legal Untung Besar: Bea Cukai Purwokerto Bebaskan Bea Masuk hingga Rp 23 Juta
Para PMI legal tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya registrasi IMEI yang sebelumnya bisa menjadi beban tambahan.
"Untuk PMI yang terdaftar di BP3MI ini mendapatkan free gratis untuk berapapun harga HP-nya dengan syarat tertentu juga," kata Luly Nugraheni.
Syarat dan Ketentuan
Tentunya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menikmati fasilitas istimewa ini.
PMI legal diperbolehkan membawa maksimal dua unit handphone, komputer genggam, atau tablet per kedatangan dalam kurun waktu satu tahun.
Lebih dari itu, biaya bea masuk dan pajak akan dikenakan sesuai ketentuan umum.
"Berapapun harganya itu gratis, kita enggak kenakan bea masuk, kemudian pembebasan bea masuk, kemudian tidak dipungut PPN dan dikecualikan dari PPH alias gratis," tambahnya.
Bea Cukai juga menegaskan proses registrasi ini harus dilakukan langsung di bandara saat kedatangan.
Jika PMI sudah terlanjur keluar dari area bandara tanpa melakukan registrasi, fasilitas gratis ini tidak akan berlaku lagi.
"Kalau sudah keluar dari bandara enggak berlaku," tegas Luly Nugraheni.
Fasilitas ini menjadi salah satu dari sekian banyak keuntungan yang didapatkan oleh PMI legal, selain pembebasan bea masuk untuk barang kiriman hingga 1.500 US dolar.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi dan mengapresiasi PMI yang telah berkontribusi besar bagi negara, sekaligus mendorong calon pekerja migran untuk selalu menempuh jalur resmi.
| Sindikat Judol Berkedok Wisata Murah Mengintai Calon PMI, BP3MI: Awas Penyekapan hingga Jual Ginjal! |
|
|---|
| Bupati Sadewo Cari Anak Buah Loyal, 39 Pejabat Rebutkan Enam Kursi Eselon II Banyumas |
|
|---|
| Pura-pura Pesan Mie Ayam Minta Diantar, Kakek 62 Tahun Gasak Motor Pedagang di Sokaraja |
|
|---|
| PT STAR Salahkan Hujan Sebabkan Longsor di Ajibarang Banyumas, Klaim Tak Ada Aktivitas Tambang |
|
|---|
| Longsor di Area Tambang Semen Bima, ESDM Perintahkan PT STAR Hentikan Aktivitas dan Tanggung Jawab |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.