Penembakan Brigadir J

Pernah Dibantu Brigadir Yoshua Bayar Sekolah Anak, Kuat Ma'ruf: Saya Bukan Orang Sadis dan Tega

Kuat Ma'ruf membantah tuduhan terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Kuat Ma'ruf membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Dalam kasus tersebut, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kuat Ma'ruf membantah tuduhan terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuat Ma'ruf menyatakan, dirinya bukan pribadi yang tega dan sadis, apalagi terhadap orang yang pernah membantunya, termasuk Yoshua.

Hal ini disampaikan Kuat saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Dalam kesempatan itu, Kuat mengungkapkan, Brigadir Yoshua pernah menolongnya secara finansial.

Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Jelang Vonis, Muncul Gerakan Bawah Tanah Soal Hukuman bagi Ferdy Sambo. IPW: Ada Angka dan Kalimat

Bantuan itu diberikan Yoshua saat Kuat kesulitan membayar uang sekolah anak ketika dia rehat dari pekerjaan menjadi asisten rumah tangga di rumah Ferdy Sambo.

Dengan demikian, kata Kuat Maruf, tuduhan atau dakwaan jaksa terhadap dirinya atas perkara ini hanya membuat dirinya bingung dan tidak mengerti.

"Demi Allah, saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat Maruf.

Kuat Ma'ruf pun mempertanyakan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut.

Kuat menduga, tuduhan dalam kasus pembunuhan Yoshua, muncul karena dirinya tak memberi jawaban sesuai dengan harapan JPU.

Kuat mengakui kekurangannya yang tidak mudah tanggap dalam memahami sesuatu.

Bahkan, Kuat Ma'ruf mengaku kalau dirinya bodoh sehingga dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh orang lain.

"Saya akui, Yang Mulia, saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata Kuat Ma'ruf dalam persidangan.

Baca juga: JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara. Sidang Sempat Diskors akibat Pendukung Tidak Terima

Baca juga: Terungkap di Sidang, 49 Kepsek di Pemalang Setor Uang Rp230 Juta untuk Syukuran ke Bupati Nonaktif

Terkait dakwaan dan tuntutan JPU, Kuat meminta majelis hakim yang menjadi wakil Tuhan, memberi putusan yang adil.

Dalam sidang ini, pembelaan Kuat Ma'ruf juga disampaikan penasihat hukumnya.

Sementara, dalam sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menuntut Kuat Ma'ruf hukuman delapan tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved