Penembakan Brigadir J
JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara. Sidang Sempat Diskors akibat Pendukung Tidak Terima
JPU menuntut majelis hakim menghukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir J, hukuman 12 tahun penjara.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menghukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan ini pun sempat mendapat protes dari pendukung Bharada E hingga menimbulkan kegaduhan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Akibatnya, majelis hakim sempat menskors sidang, menunggu suasana sidang kembali tenang.
Hakim juga memerintahkan petugas keamanan membawa keluar pendukung Bharada E yang membuat suasana sidang riuh dan tidak tenang.
Baca juga: Histeris Dengar Tuntutan Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: Tolong Kami Diberi Keadilan, Bapak Hakim
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, JPU Yakini Putri Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Saat membacakan tuntutannya, jaksa menilai, Bharada E terbukti turut serta mengakibatkan tewasnya Brigadir J bersama terdakwa lain.
Namun menurut jaksa, atas inisiatif sendiri, Bharada E membuka kasus pembunuhan ini karena sebelumnya terdakwa lain Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak dalam peristiwa di Duren Tiga.
"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun penjara, dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Hal yang memberatkan, menurut jaksa, Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta perbuatannya mengakibatkan duka yang mendalam.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.
Baca juga: JPU Menuntut Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup kepada Ferdy Sambo, Tidak Ada Hal Meringankan
Baca juga: Dinilai Turut Serta Merampas Nyawa Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
Sementara, hal yang meringankan, kata jaksa, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.
"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.
Tuntutan ini paling berat diantara tiga terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Ketiga terdakwa tersebut masing-masing dituntut JPU, delapan tahun penjara.
Sementara, terdakwa Ferdy Sambo, dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU, dalam sidang yang berlangsung Selasa (17/1/2023). (*)
tuntutan eliezer
tuntutan bharada e
tuntutan eliezer berapa tahun
sidang brigadir j
pendukung eliezer
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.