Penembakan Brigadir J

JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara. Sidang Sempat Diskors akibat Pendukung Tidak Terima

JPU menuntut majelis hakim menghukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir J, hukuman 12 tahun penjara.

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terlihat menangis mendengar jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan 12 tahun penjara dalam sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menghukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan ini pun sempat mendapat protes dari pendukung Bharada E hingga menimbulkan kegaduhan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Akibatnya, majelis hakim sempat menskors sidang, menunggu suasana sidang kembali tenang.

Hakim juga memerintahkan petugas keamanan membawa keluar pendukung Bharada E yang membuat suasana sidang riuh dan tidak tenang.

Baca juga: Histeris Dengar Tuntutan Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: Tolong Kami Diberi Keadilan, Bapak Hakim

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, JPU Yakini Putri Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Saat membacakan tuntutannya, jaksa menilai, Bharada E terbukti turut serta mengakibatkan tewasnya Brigadir J bersama terdakwa lain.

Namun menurut jaksa, atas inisiatif sendiri, Bharada E membuka kasus pembunuhan ini karena sebelumnya terdakwa lain Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak dalam peristiwa di Duren Tiga.

"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun penjara, dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta perbuatannya mengakibatkan duka yang mendalam.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.

Baca juga: JPU Menuntut Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup kepada Ferdy Sambo, Tidak Ada Hal Meringankan

Baca juga: Dinilai Turut Serta Merampas Nyawa Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Sementara, hal yang meringankan, kata jaksa, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.

"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.

Tuntutan ini paling berat diantara tiga terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing dituntut JPU, delapan tahun penjara.

Sementara, terdakwa Ferdy Sambo, dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU, dalam sidang yang berlangsung Selasa (17/1/2023). (*)

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved