Penembakan Brigadir J

Dinilai Turut Serta Merampas Nyawa Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, dituntut pidana 8 tahun.

Editor: rika irawati
WARTA KOTA/YULIANTO
Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Dalam sidang kasus tersebut, Senin (16/1/2023), JPU menuntut Bripka Ricky Rizal hukuman 8 tahun penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, dituntut pidana delapan tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Ricky Rizal secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan Brigadir J yang diduga direncanakan.

Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa membacakan tuntutan.

Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: JPU Simpulkan Putri Candrawathi Tak Alami Pelecehan dari Brigadir J, Bukti Ini yang Menjadi Dasar

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, Ricky Rizal alias Bripka RR bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.

Tuntutan pidana penjara kepada Ricky Rizal ini sama dengan permintaan JPU atas terdakwa lain dalam kasus tersebut, Kuat Maruf.

Dalam sidang yang digelar sebelum sidang Ricky Rizal, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun kepada Kuat Maruf.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Jadi Saksi, Pegawai Bank Ungkap Bripka RR Terima Transfer Rp200 Juta setelah Brigadir J Ditembak

Baca juga: Bukan Hajar, Bripka Ricky Rizal Tegas Mengaku Terima Perintah Tembak Brigadir J dari Ferdy Sambo

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ricky Rizal alias Bripka RR Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Tewasnya Brigadir J"

Baca juga: Gempa Skala Kecil Sering Terasa di Dataran Tinggi Dieng, BPBD Wonosobo: Status Masih Waspada

Baca juga: Bantu Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat, Bank Jateng Serahkan Bantuan 1 Ambulans ke RSUD Banyumas

Baca juga: 2 Geng Motor Tawuran di Batang, 1 Korban Tewas. Polisi Tetapkan 14 Orang sebagai Tersangka

Baca juga: Penadah dan Pencuri Motor di Dlas Purbalingga Ditangkap, Pelaku Cari Korban di Facebook

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved