Penembakan Brigadir J

JPU Simpulkan Putri Candrawathi Tak Alami Pelecehan dari Brigadir J, Bukti Ini yang Menjadi Dasar

JPU menyimpulkan tak ada pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi saat di Magelang, berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan dalam persidangan.

Editor: rika irawati
net
Kolase Brigadir J dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. JPU menyimpulkan tak ada pemerkosaan di Magelang karena bukti-bukti yang tersaji di persidangan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tak ada pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi saat di Magelang, berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan dalam persidangan.

Beberapa bukti yang menjadi dasar kesimpulan JPU tersebut adalah fakta bahwa Putri tidak mandi dan berganti pakaian seusai kejadian yang diakui telah tejadi pelecehan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Alih-alih pelecehan seksual, JPU justru mencurigai adanya perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J.

Kesimpulan ini disampaikan JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Baca juga: Diperiksa sebagai Saksi, Putri Candrawathi Mengungkap Awal Mula Dugaan Pelecehan oleh Brigadir J

Baca juga: Ricky Rizal & Kuat Maruf Hadapi Sidang Tuntutan dalam Kasus Penembakan Brigadir Joshua

JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.

Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.

"Fakta hukum bahwa benar, pada Kamis 7 Juli 2022, sekira sore hari, di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi," kata JPU.

JPU pun menyatakan, tidak adanya pelecehan seksual itu juga didukung fakta persidangan Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden pelecehan seksual di Magelang.

"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual."

"Padahal, adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya, saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual, padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap JPU.

Tak hanya itu, JPU menuturkan, pertimbangan tak adanya pelecehan seksual tersebut lantaran Putri Candrawathi masih sempat berbicara dengan Brigadir J seusai insiden yang diakui Putri telah terjadi pelecehan seksual.

Sebaliknya, disebut JPU, Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya untuk visum seusai insiden pelecehan seksual tersebut. Padahal, Sambo merupakan penyidik yang telah berpengalaman di Korps Bhayangkara.

"Adanya inisiatif saksi putri untuk bicara dengan korban 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," jelasnya.

Baca juga: Keputusan Sudah Turun! Masa Tahanan Ferdy Sambo Cs Resmi Diperpanjang hingga 6 Februari 2023

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Diperkosa Yoshua di Magelang

Tak hanya itu, JPU juga mencurigai tidak adanya pelecehan seksual lantaran Sambo membiarkan Putri Candrawathi masih berada satu mobil dengan Yosua dari rumah Jalan Saguling menuju Duren Tiga.

"Tindakan Sambo yang membiarkan saksi PC dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved