Penembakan Brigadir J
JPU Simpulkan Putri Candrawathi Tak Alami Pelecehan dari Brigadir J, Bukti Ini yang Menjadi Dasar
JPU menyimpulkan tak ada pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi saat di Magelang, berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan dalam persidangan.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diduga diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi, diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo, saat itu, merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tak Ada Pelecehan Seksual, Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi dan Yosua Berselingkuh di Magelang".
Baca juga: Siap-siap! Tilang Manual Kembali Berlaku di Tegal, Ini Sasarannya
Baca juga: Polres Karanganyar Gencarkan Razia Motor Berknalpot Brong, Sasarannya Tawangmangu dan Ngargoyoso
Baca juga: Miliki Tramadol dan Hexymer Tanpa Resep Dokter, 2 Pemuda di Banyumas Terancam Penjara 10 Tahun
Baca juga: Bukan di Pusat Kabupaten tapi Harga Tanah di Gemolong Sragen Tembus Rp5 Juta Per Meter, Kok Bisa?
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi diperkosa
sidang pembunuhan brigadir j
pembunuhan brigadir j
sidang ferdy sambo
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.