Penembakan Brigadir J
JPU Simpulkan Putri Candrawathi Tak Alami Pelecehan dari Brigadir J, Bukti Ini yang Menjadi Dasar
JPU menyimpulkan tak ada pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi saat di Magelang, berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan dalam persidangan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tak ada pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi saat di Magelang, berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan dalam persidangan.
Beberapa bukti yang menjadi dasar kesimpulan JPU tersebut adalah fakta bahwa Putri tidak mandi dan berganti pakaian seusai kejadian yang diakui telah tejadi pelecehan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Alih-alih pelecehan seksual, JPU justru mencurigai adanya perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J.
Kesimpulan ini disampaikan JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Baca juga: Diperiksa sebagai Saksi, Putri Candrawathi Mengungkap Awal Mula Dugaan Pelecehan oleh Brigadir J
Baca juga: Ricky Rizal & Kuat Maruf Hadapi Sidang Tuntutan dalam Kasus Penembakan Brigadir Joshua
JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.
"Fakta hukum bahwa benar, pada Kamis 7 Juli 2022, sekira sore hari, di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi," kata JPU.
JPU pun menyatakan, tidak adanya pelecehan seksual itu juga didukung fakta persidangan Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden pelecehan seksual di Magelang.
"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual."
"Padahal, adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya, saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual, padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap JPU.
Tak hanya itu, JPU menuturkan, pertimbangan tak adanya pelecehan seksual tersebut lantaran Putri Candrawathi masih sempat berbicara dengan Brigadir J seusai insiden yang diakui Putri telah terjadi pelecehan seksual.
Sebaliknya, disebut JPU, Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya untuk visum seusai insiden pelecehan seksual tersebut. Padahal, Sambo merupakan penyidik yang telah berpengalaman di Korps Bhayangkara.
"Adanya inisiatif saksi putri untuk bicara dengan korban 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," jelasnya.
Baca juga: Keputusan Sudah Turun! Masa Tahanan Ferdy Sambo Cs Resmi Diperpanjang hingga 6 Februari 2023
Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Diperkosa Yoshua di Magelang
Tak hanya itu, JPU juga mencurigai tidak adanya pelecehan seksual lantaran Sambo membiarkan Putri Candrawathi masih berada satu mobil dengan Yosua dari rumah Jalan Saguling menuju Duren Tiga.
"Tindakan Sambo yang membiarkan saksi PC dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga," ujarnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diduga diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi, diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo, saat itu, merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tak Ada Pelecehan Seksual, Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi dan Yosua Berselingkuh di Magelang".
Baca juga: Siap-siap! Tilang Manual Kembali Berlaku di Tegal, Ini Sasarannya
Baca juga: Polres Karanganyar Gencarkan Razia Motor Berknalpot Brong, Sasarannya Tawangmangu dan Ngargoyoso
Baca juga: Miliki Tramadol dan Hexymer Tanpa Resep Dokter, 2 Pemuda di Banyumas Terancam Penjara 10 Tahun
Baca juga: Bukan di Pusat Kabupaten tapi Harga Tanah di Gemolong Sragen Tembus Rp5 Juta Per Meter, Kok Bisa?
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi diperkosa
sidang pembunuhan brigadir j
pembunuhan brigadir j
sidang ferdy sambo
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.