Penembakan Brigadir J

Keputusan Sudah Turun! Masa Tahanan Ferdy Sambo Cs Resmi Diperpanjang hingga 6 Februari 2023

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Ferdy Sambo cs yang kini menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ferdy Sambo duduk di kursi terdakwa dan siap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo yang habis 9 Januari 2023 menjadi 6 Februari 2023 untuk merampungkan sidang kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Ferdy Sambo cs yang kini menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Masa penahanan Ferdy Sambo yang akan habis pada 9 Januari mendatang diperpanjang 30 hari hingga 6 Februari 2023 nanti.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, surat keputusan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo ini sudah keluar.

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 atau 30 hari," kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo Habis 9 Januari 2023, Bisa Bebas? Ini Kata PN Jakarta Selatan

Baca juga: Datangi Rumah Pribadi dan Rumah Dinas Ferdy Sambo, Majelis Hakim Temukan Fakta Baru Soal CCTV

Perpanjangan masa tahanan itu dilakukan karena proses persidangan atas kasus tewasnya Brigadir J masih bergulir.

Sementara, waktu penahanan terhadap Ferdy Sambo dan empat terdakwa lain, selesai pada 9 Januari 2023.

Djuyamto menyebut, jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara masih juga belum selesai maka akan dimintakan lagi permohonan perpanjangan penahanan.

"Akan dimintakan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari lagi. Dasar hukumnya di Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, masa penahanan Ferdy Sambo diketahui akan habis pada 9 Januari 2023, pekan depan.

Terkait itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan, masa penahanan terhadap eks-Kadiv Propam Polri itu akan diperpanjang.

"Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Djuyamto memastikan, Ferdy Sambo tidak akan dikeluarkan dari tahanan saat masa tahanannya habis nanti.

"Tidak (bebas), kami sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," ucapnya.

Baca juga: Berubah Pikiran, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menolak Saling Jadi Saksi Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Kecewa Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Bohong saat Jadi Saksi, Pengacara: Buat Apalagi Kita Sidang?

Dalam pasal di KUHAP, kata Djuyamto, Pengadilan Negeri diperbolehkan untuk meminta perpanjangan masa tahanan bagi terdakwa jika masih melakukan pemeriksaan dalam persidangan.

"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved