Senin, 27 April 2026

Penembakan Brigadir J

Masa Penahanan Ferdy Sambo Habis 9 Januari 2023, Bisa Bebas? Ini Kata PN Jakarta Selatan

Masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, akan habis 9 Januari 2023.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Ferdy Sambo sambil membawa buku hitam, tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Masa penahanan Ferdy Sambo habis pada 9 Januari 2023 mendatang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, akan habis 9 Januari 2023.

Padahal, saat ini, Ferdy Sambo masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Lantas, apakah Ferdy Sambo bakal bebas?

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto memastikan, mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu tak akan bebas.

Baca juga: Berubah Pikiran, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menolak Saling Jadi Saksi Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Kecewa Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Bohong saat Jadi Saksi, Pengacara: Buat Apalagi Kita Sidang?

Djuyamto mengatakan, majelis hakim bakal mengajukan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo ke pengadilan tinggi.

"Setelah masa berakhirnya penahanan, majelis hakim, nanti tanggal 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2, dan ayat 6 tadi."

"Tentu, itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan," ujar Djuyamto saat ditemui di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).

Djuyamto menegaskan, Ferdy Sambo tidak akan bebas dengan perpanjangan masa penahanan tersebut.

Apalagi, majelis hakim juga sudah menyusun kalender perihal penahanan Sambo.

"Tidak (bebas). Kami sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir, perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," ucap dia.

Djuyamto menjelaskan, PN Jaksel memang bisa mengajukan perpanjangan masa penahanan jika Sambo belum selesai diperiksa.

Menurut dia, ada pasal di KUHAP yang memungkinkan itu terjadi.

"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi."

"Dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6-nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan pengadilan itu adalah selama 60 hari," imbuh Djuyamto.

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Diperkosa Yoshua di Magelang

Baca juga: Terungkap! Sebelum Terjadi Penembakan, Ferdy Sambo Cekik Leher Brigadir J dan Minta Berlutut

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved