Berita Tegal

Siap-siap! Tilang Manual Kembali Berlaku di Tegal, Ini Sasarannya

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengungkapkan, pihaknya mulai lagi menerapkan tilang secara manual untuk sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Desta Leila Kartika
Ilustrasi. Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal menindak pelajar yang kedapatan mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm di kawasan persimpangan lampu merah dekat Pasar Trayeman Slawi, Kabupaten Tegal, beberapa waktu lalu. Mulai Januari 2023, Polres Tegal kembali menerapkan sistem tilang manual. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengungkapkan, pihaknya mulai lagi menerapkan tilang secara manual untuk sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Menurut Arie, tilang manual ini diterapkan untuk melengkapi penindakan tilang elektronik atau ETLE.

"Dengan begitu, Satlantas Polres Tegal bisa menindak pelanggar lalu lintas dengan dua cara, yakni tilang manual dan elektronik. Adapun tilang manual dilakukan secara selektif, dalam situasi dan jenis pelanggaran tertentu," ungkap AKBP Arie, Senin (16/1/2023).

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at (tengah) didampingi Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro (kanan) serta Kasat Lantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar (kiri), memberi keterangan kepada wartawan, Senin (16/1/2023). Mulai Januari 2023, Polres Tegal kembali menerapkan sistem tilang manual.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at (tengah) didampingi Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro (kanan) serta Kasat Lantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar (kiri), memberi keterangan kepada wartawan, Senin (16/1/2023). Mulai Januari 2023, Polres Tegal kembali menerapkan sistem tilang manual. (TRIBUNBANYUMAS/Desta Leila Kartika)

Arie menambahkan, sasaran pelanggaran yang bisa ditindak menggunakan tilang manual di antaranya, terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi (nopol) yang tidak sesuai ketentuan, knalpot tidak standar (knalpot brong atau racing), tidak memakai helm SNI, overload (muatan berlebih), kendaraan tanpa plat motor, juga pengendara di bawah umur.

"Saya juga meminta kepada rekan media untuk sama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kembali diberlakukannya tilang manual ini sehingga masyarakat bisa kembali tertib sehingga menekan angka kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas," ujar AKBP Arie.

Baca juga: Jadwal Lengkap Perayaan Imlek di Slawi Tegal: Ada Kirab Ritual, Atraksi Liong dan Barongsai

Baca juga: Persekat Tegal: Liga 2 Kami Minta Dibenahi, Bukan Dihentikan

Baca juga: Glotak, Kuliner Pedas Khas Tegal yang Wajib Dicoba Bersama Bubur

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar menambahkan, proses eksekusi atau praktik tilang manual ini tidak jauh berbeda dengan sistem lama.

"Anggota Satlantas Polres Tegal yang berada di lapangan akan menindak secara langsung pelanggar lalu lintas," tegas AKP Erwin.

"Meskipun tilang manual kembali berlaku, Satlantas Polres Tegal juga mempertahankan tilang elektronik," ujarnya. (*)

Baca juga: Polres Karanganyar Gencarkan Razia Motor Berknalpot Brong, Sasarannya Tawangmangu dan Ngargoyoso

Baca juga: Miliki Tramadol dan Hexymer Tanpa Resep Dokter, 2 Pemuda di Banyumas Terancam Penjara 10 Tahun

Baca juga: Bukan di Pusat Kabupaten tapi Harga Tanah di Gemolong Sragen Tembus Rp5 Juta Per Meter, Kok Bisa?

Baca juga: Dieng Banjarnegara Masih Berstatus Waspada, Ini Daftar Tempat Wisata yang Aman Dikunjungi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved