Berita Tegal
Siap-siap! Tilang Manual Kembali Berlaku di Tegal, Ini Sasarannya
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengungkapkan, pihaknya mulai lagi menerapkan tilang secara manual untuk sejumlah pelanggaran lalu lintas.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengungkapkan, pihaknya mulai lagi menerapkan tilang secara manual untuk sejumlah pelanggaran lalu lintas.
Menurut Arie, tilang manual ini diterapkan untuk melengkapi penindakan tilang elektronik atau ETLE.
"Dengan begitu, Satlantas Polres Tegal bisa menindak pelanggar lalu lintas dengan dua cara, yakni tilang manual dan elektronik. Adapun tilang manual dilakukan secara selektif, dalam situasi dan jenis pelanggaran tertentu," ungkap AKBP Arie, Senin (16/1/2023).

Arie menambahkan, sasaran pelanggaran yang bisa ditindak menggunakan tilang manual di antaranya, terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi (nopol) yang tidak sesuai ketentuan, knalpot tidak standar (knalpot brong atau racing), tidak memakai helm SNI, overload (muatan berlebih), kendaraan tanpa plat motor, juga pengendara di bawah umur.
"Saya juga meminta kepada rekan media untuk sama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kembali diberlakukannya tilang manual ini sehingga masyarakat bisa kembali tertib sehingga menekan angka kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas," ujar AKBP Arie.
Baca juga: Jadwal Lengkap Perayaan Imlek di Slawi Tegal: Ada Kirab Ritual, Atraksi Liong dan Barongsai
Baca juga: Persekat Tegal: Liga 2 Kami Minta Dibenahi, Bukan Dihentikan
Baca juga: Glotak, Kuliner Pedas Khas Tegal yang Wajib Dicoba Bersama Bubur
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar menambahkan, proses eksekusi atau praktik tilang manual ini tidak jauh berbeda dengan sistem lama.
"Anggota Satlantas Polres Tegal yang berada di lapangan akan menindak secara langsung pelanggar lalu lintas," tegas AKP Erwin.
"Meskipun tilang manual kembali berlaku, Satlantas Polres Tegal juga mempertahankan tilang elektronik," ujarnya. (*)
Baca juga: Polres Karanganyar Gencarkan Razia Motor Berknalpot Brong, Sasarannya Tawangmangu dan Ngargoyoso
Baca juga: Miliki Tramadol dan Hexymer Tanpa Resep Dokter, 2 Pemuda di Banyumas Terancam Penjara 10 Tahun
Baca juga: Bukan di Pusat Kabupaten tapi Harga Tanah di Gemolong Sragen Tembus Rp5 Juta Per Meter, Kok Bisa?
Baca juga: Dieng Banjarnegara Masih Berstatus Waspada, Ini Daftar Tempat Wisata yang Aman Dikunjungi
tilang manual berlaku lagi
tilang manual
tilang manual masih berlaku
Kapolres Tegal
Polres Tegal
tegal Hari Ini
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Cukup Lewat Ponsel, Warga Kabuapten Tegal Kini Bisa Kritik Pemkab di Aplikasi Lapor Bupati 4.0 |
![]() |
---|
361 Unit Rumah Subsidi di Kota Tegal Belum Terjual, Warga Masih Pikir-pikir Soal Cicilan |
![]() |
---|
Cara Cek Keaslian Beras Premium agar Tak Tertipu Beras Oplosan, Mulai Bau Hingga Warna |
![]() |
---|
Merek Beras Oplosan Masih Ditemukan di Tegal, Terbanyak di Supermarket |
![]() |
---|
Cegah Peredaran Beras Oplosan, Bulog Tegal Segera Gelontor Beras Bapang dan SPHP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.