Penembakan Brigadir J

Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas

Kejaksaan Agung segera mengeksekusi empat pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu ke lapas.

Editor: rika irawati
Kolase Tribunnews.com/Jeprima/WartaKota/Yulianto/Kompas.com
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) setelah Mahkamah Agung (MA) memberi putusan atas kasasi yang mereka ajukan. MA memangkas masa hukuman keempatnya dari putusan hukum sebelumnya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengaku jaksa tak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Ferdy Sambo dkk.

Karenanya, mereka segera mengeksekusi empat pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Eksekusi akan dilakukan setelah Kejagung menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) untuk keempatnya.

"Iya, tentu pasti akan di eksekusi, enggak mungkin akan didiamkan karena satu bulan setelah putusan itu ada kewajiban dari penuntut umum untuk melakukan eksekusi, untuk melakukan semua putusan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Korting Hukuman bagi Ferdy Sambo Bukan Keputusan Bulat, 2 Hakim MA Ingin Sambo Tetap Dihukum Mati

Para terdakwa yang akan dieksekusi ini adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Kamudian, eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Namun, Ketut belum bisa menyampaikan ke lapas mana para terdakwa akan dieksekusi.

"Kami masih menunggu salinan yang lengkap (putusan MA) karena eksekusi itu kalau tidak lengkap, nanti enggak diterima oleh lembaga pemasyarakatan, khawatirnya. Kami tunggu saja ke depannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, hukuman empat pelaku pembunuhan berencana Brigadir J disunat oleh Mahkamah Agung (MA).

Berikut potongan hukuman yang diterima para pelaku:

  • Vonis terdakwa Ferdy Sambo yang tadinya pidana mati disunat menjadi seumur hidup penjara.
  • Hukuman terdakwa Putri Candrawathi juga dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
  • Vonis Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya 13 tahun penjara menjadi delapan tahun.
  • Dan, vonis terdakwa Kuat Ma'ruf yang sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Untuk diketahui, dalam proses persidangan tingkat pertama, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya

Untuk Ferdy Sambo, juga dinyatakan terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Tak terima dengan vonis ini, Ferdy Sambo dkk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun, PT DKI memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved