Penembakan Brigadir J
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas
Kejaksaan Agung segera mengeksekusi empat pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu ke lapas.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengaku jaksa tak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Ferdy Sambo dkk.
Karenanya, mereka segera mengeksekusi empat pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Eksekusi akan dilakukan setelah Kejagung menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) untuk keempatnya.
"Iya, tentu pasti akan di eksekusi, enggak mungkin akan didiamkan karena satu bulan setelah putusan itu ada kewajiban dari penuntut umum untuk melakukan eksekusi, untuk melakukan semua putusan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Korting Hukuman bagi Ferdy Sambo Bukan Keputusan Bulat, 2 Hakim MA Ingin Sambo Tetap Dihukum Mati
Para terdakwa yang akan dieksekusi ini adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Kamudian, eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Namun, Ketut belum bisa menyampaikan ke lapas mana para terdakwa akan dieksekusi.
"Kami masih menunggu salinan yang lengkap (putusan MA) karena eksekusi itu kalau tidak lengkap, nanti enggak diterima oleh lembaga pemasyarakatan, khawatirnya. Kami tunggu saja ke depannya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, hukuman empat pelaku pembunuhan berencana Brigadir J disunat oleh Mahkamah Agung (MA).
Berikut potongan hukuman yang diterima para pelaku:
- Vonis terdakwa Ferdy Sambo yang tadinya pidana mati disunat menjadi seumur hidup penjara.
- Hukuman terdakwa Putri Candrawathi juga dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
- Vonis Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya 13 tahun penjara menjadi delapan tahun.
- Dan, vonis terdakwa Kuat Ma'ruf yang sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.
Untuk diketahui, dalam proses persidangan tingkat pertama, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya
Untuk Ferdy Sambo, juga dinyatakan terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Tak terima dengan vonis ini, Ferdy Sambo dkk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Namun, PT DKI memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Kejagung
ferdy sambo cs
ferdy sambo hari ini
sidang kasasi
hukuman ferdy sambo
penembakan brigadir yosua
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Korting Hukuman bagi Ferdy Sambo Bukan Keputusan Bulat, 2 Hakim MA Ingin Sambo Tetap Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.