Berita Nasional

Upah Minimum Provinsi 2026 Diumumkan 21 November, Kemenaker Pastikan UMS Masuk Formula Penyusunan

Kemenaker menjadwalkan pengumuman UMP 2026 berlangsung 21 November 2026. UMS dan KHL akan menjadi dasar penyusunan UMP 2026.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
DEMO BURUH - Ribuan buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/1/2022). Kemenaker menjadwalkan pengumuman UMP 2026 berlangsung 21 November 2025. UMP diahas dengan mempertimbangkan UMS dan komponen hidup layak (KHL). 

Ringkasan Berita:
  • Kemenaker menjadwalkan pengumuman UMP 2026 berlangsung 21 November 2025.
  • Saat ini, Kemenaker masih membahas formula baru komponen UMP 2026.
  • Kemenaker memastikan, pembahasan UMK sesuai putusan MK, memasukkan UMS dan KHL.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah menjadwalkan pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 berlangsung pada 21 November 2025. 

Saat ini, pemerintah membahas formula baru penyusunan UMP setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, pembahasan formula baru UMP dilakukan bersama serikat pekerja. 

"Pemerintah sedang merancang kebijakan pengupahan yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah agar mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha," kata Afriansyah, Jumat (31/10/2025). 

Baca juga: Soal UMK 2026, Menaker Pastikan Standar Hidup Layak Pekerja dan Upah Sektoral Jadi Pertimbangan UMP

"Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi," imbuhnya. 

Selain masalah UMP, Afriansyah juga mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan sebagai instrumen menciptakan hubungan kerja yang harmonis. 

Menurutnya, PKB bukan sekadar dokumen formal, melainkan wujud kemitraan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. 

Pemberlakuan UMS 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, rumusan UMP 2026 akan mengakomodasi seluruh poin putusan MK tahun 2024. 

Salah satunya, mewajibkan kembali pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS). 

"Ya, benar. Harus sesuai putusan MK dan poin-poinnya. Itu nomor satu." 

"Jadi, pemerintah wajib dan kita kemudian berkomitmen untuk melaksanakan keputusan MK," kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (13/10/2025). 

"Di situlah disampaikan bahwa UMP harus mempertimbangkan faktor ini, faktor ini. Makanya kita perlu melakukan kajian, kita perlu juga melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari berbagai sektor," tambahnya. 

Baca juga: Di Bawah Guyuran Hujan, Buruh Desak Gubernur Jateng Naikkan UMP dan UMK 2026 10,5 Persen

Yassierli menegaskan, UMP 2026 harus memperhatikan standar hidup layak pekerja. 

Saat ditanya soal permintaan buruh agar UMP 2026 naik 8,5 persen, ia menyebut hal itu bagian dari aspirasi. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved