Berita Nasional
Soal UMK 2026, Menaker Pastikan Standar Hidup Layak Pekerja dan Upah Sektoral Jadi Pertimbangan UMP
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan UMP 2026 akan memperhatikan standar hidup layak pekerja.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan, upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan memperhatikan standar hidup layak pekerja.
Penyusunan upah minimum kabupaten/kota (UMK) juga akan kembali melibatkan Dewan Pengupahan.
Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024 yang mengabulkan sebagian gugatan buruh.
Dalam putusannya, MK memberlakukan kembali komponen upah minimum sektoral (UMS) yang sempat hilang.
"Ya, benar. Harus (sesuai putusan MK dan poin-poinnya), itu nomor satu."
"Jadi, pemerintah wajib dan kita kemudian berkomitmen untuk melaksanakan keputusan MK," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).
"Di situlah disampaikan bahwa UMP harus mempertimbangkan faktor ini, faktor ini."
"Makanya, kita perlu melakukan kajian, kita perlu juga melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari berbagai sektor," jelasnya.
Baca juga: Tunjangan Perumahan Ketua DPRD Kota Tegal Tembus 21 Kali Lipat UMK, Baru Ditetapkan 3 Maret 2025
Menurut Yassierli, saat ini, pihaknya masih menuntaskan proses perumusan UMP 2026.
Diketahui, deadline penentuan UMP 2026 adalah akhir bulan November 2025.
Ditanya soal permintaan buruh agar UMP 2026 naik 8,5 persen, Yassierli mengatakan, hal itu sebagai masukan.
"Itu bagian dari proses, itu ada aspirasi."
"Tentu aspirasinya kita tampung, nanti kita juga akan mendengarkan dari sektor yang lain, selain kami juga akan melakukan kajian nanti juga semua akan dibahas di Dewan Pengupahan," tuturnya.
Putusan MK soal UMP
Sebelumnya, MK kembali memberlakukan upah sektoral dalam penentuan UMP.
Ini tercantum dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 pada 31 Oktober 2024 yang mengabulkan sebagian tuntutan sejumlah serikat pekerja soal isu ketenagakerjaan di dalam Undang-undang (UU) Ciptaker terbaru.
Jalan Ditutup untuk Haul Habib Ali di Solo, Ambulans Nekat Terobos Jemaah ke RS Kustati |
![]() |
---|
Tagar Boikot Trans 7 Trending Usai Beritakan Ponpes Lirboyo, Direktur Langsung Minta Maaf |
![]() |
---|
Tanggapan Istana Purbaya Tolak Bayar Utang Proyek Kereta Cepat Pakai APBN |
![]() |
---|
Pantas Anggota DPR RI Tak Protes, Dana Reses Naik Hingga Rp702 Juta setelah Tunjangan Rumah Dipotong |
![]() |
---|
Tanggapan Pertamina tentang Isu Penunggak Pajak tak Bisa Isi BBM hingga Warga Geruduk SPBU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.