Berita Nasional

Soal UMK 2026, Menaker Pastikan Standar Hidup Layak Pekerja dan Upah Sektoral Jadi Pertimbangan UMP

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan UMP 2026 akan memperhatikan standar hidup layak pekerja.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
DEMO BURUH - Ribuan buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/1/2022). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan, upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan memperhatikan standar hidup layak pekerja. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan, upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan memperhatikan standar hidup layak pekerja.

Penyusunan upah minimum kabupaten/kota (UMK) juga akan kembali melibatkan Dewan Pengupahan.

Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024 yang mengabulkan sebagian gugatan buruh.

Dalam putusannya, MK memberlakukan kembali komponen upah minimum sektoral (UMS) yang sempat hilang.

"Ya, benar. Harus (sesuai putusan MK dan poin-poinnya), itu nomor satu."

"Jadi, pemerintah wajib dan kita kemudian berkomitmen untuk melaksanakan keputusan MK," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (13/10/2025). 

"Di situlah disampaikan bahwa UMP harus mempertimbangkan faktor ini, faktor ini."

"Makanya, kita perlu melakukan kajian, kita perlu juga melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari berbagai sektor," jelasnya. 

Baca juga: Tunjangan Perumahan Ketua DPRD Kota Tegal Tembus 21 Kali Lipat UMK, Baru Ditetapkan 3 Maret 2025

Menurut Yassierli, saat ini, pihaknya masih menuntaskan proses perumusan UMP 2026.

Diketahui, deadline penentuan UMP 2026 adalah akhir bulan November 2025.

Ditanya soal permintaan buruh agar UMP 2026 naik 8,5 persen, Yassierli mengatakan, hal itu sebagai masukan.

"Itu bagian dari proses, itu ada aspirasi."

"Tentu aspirasinya kita tampung, nanti kita juga akan mendengarkan dari sektor yang lain, selain kami juga akan melakukan kajian nanti juga semua akan dibahas di Dewan Pengupahan," tuturnya. 

Putusan MK soal UMP

Sebelumnya, MK kembali memberlakukan upah sektoral dalam penentuan UMP. 

Ini tercantum dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 pada 31 Oktober 2024 yang mengabulkan sebagian tuntutan sejumlah serikat pekerja soal isu ketenagakerjaan di dalam Undang-undang (UU) Ciptaker terbaru. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved