Penembakan Brigadir J
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas
Kejaksaan Agung segera mengeksekusi empat pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu ke lapas.
Editor:
rika irawati
Kolase Tribunnews.com/Jeprima/WartaKota/Yulianto/Kompas.com
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) setelah Mahkamah Agung (MA) memberi putusan atas kasasi yang mereka ajukan. MA memangkas masa hukuman keempatnya dari putusan hukum sebelumnya.
Merasa tidak puas, Ferdy Sambo dkk mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA, yakni kasasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo dkk".
Baca juga: Tips Merawat Tanaman Anggrek agar Bunga Awet Mekar, Tak Butuh Banyak Air dan Pupuk
Baca juga: Permohonan Dispensasi Nikah di Kudus Diperketat, Sebelum ke PA Harus Kantongi Izin Dinsos dan Dinkes
Tags
Kejagung
ferdy sambo cs
ferdy sambo hari ini
sidang kasasi
hukuman ferdy sambo
penembakan brigadir yosua
Berita Terkait
Berita Terkait: #Penembakan Brigadir J
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Korting Hukuman bagi Ferdy Sambo Bukan Keputusan Bulat, 2 Hakim MA Ingin Sambo Tetap Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.