Penembakan Brigadir J

Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas

Kejaksaan Agung segera mengeksekusi empat pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu ke lapas.

Editor: rika irawati
Kolase Tribunnews.com/Jeprima/WartaKota/Yulianto/Kompas.com
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) setelah Mahkamah Agung (MA) memberi putusan atas kasasi yang mereka ajukan. MA memangkas masa hukuman keempatnya dari putusan hukum sebelumnya. 

Merasa tidak puas, Ferdy Sambo dkk mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA, yakni kasasi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo dkk".

Baca juga: Tips Merawat Tanaman Anggrek agar Bunga Awet Mekar, Tak Butuh Banyak Air dan Pupuk

Baca juga: Permohonan Dispensasi Nikah di Kudus Diperketat, Sebelum ke PA Harus Kantongi Izin Dinsos dan Dinkes

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved