Berita Kudus

Permohonan Dispensasi Nikah di Kudus Diperketat, Sebelum ke PA Harus Kantongi Izin Dinsos dan Dinkes

Permohonan dispensasi menikah di Kabupaten Kudus diperketat. Pemohon harus mengantongi izin dari Dinsos dan Dinkes sebelum ke Pengadilan Agama.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RIFQI GOZALI
Ketua Pengadilan Agama Kudus Abdul Rouf saat ditemui di Kudus, Rabu (9/8/2023). Rouf mengatakan, untuk memperketat permohonan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama Kudus, anak harus lebih dulu mengantongi izin dari Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Permohonan dispensasi menikah bagi anak di Kabupaten Kudus diperketat.

Sebelum mengajukan ke Pengadilan Agama (PA), pemohon harus mengantongi izin dari Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan setempat.

Ketua Pengadilan Agama Kudus Abdul Rouf mengatakan, kerja sama antara Pengadilan Agama Kudus dengan Pemerintah Kabupaten Kudus ini ditujukan untuk memastikan anak benar-benar siap menjalani biduk pernikahan.

Di Dinas Sosial, anak akan menjalani pemeriksaan oleh psikolog untuk memastikan pemohon telah siap secara mental untuk menikah.

Baca juga: Miris! Jumlah Perkawinan Anak di Jepara Capai 485 Kasus Sepanjang 2022, Peringkat 9 di Jateng

Sementara, di Dinas Kesehatan, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan reproduksi.

"Dari rute-rute yang dilewati itu, baru di Pengadilan Agama."

"Itu baru syarat. Apakah syarat itu akan dikabulkan? Tentu kami akan melihat syarat rukun sahnya menikah. Kalau tidak masalah, tentu akan kami kabulkan," kata Abdul Rouf, Rabu (9/8/2023).

Rouf melanjutkan, selama ini, masyarakat menilai, Pengadilan Agama mudah mengeluarkan penetapan dispensasi nikah.

Lewawt kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kudus ini diharapkan ada filter sehingga dispensasi oleh Pengadilan Agama melalui proses yang melibatkan berbagai pihak.

"Sehingga, yang ditetapkan itu layak untuk menjalani jenjang pernikahan meskipun di bawah umur," kata Rouf.

Baca juga: Pernikahan Warga Jateng dengan WNA Meningkat, Terbanyak dengan Warga Eropa. Diduga karena Gaya Hidup

Saat ini, batas minimal usia pernikahan, baik laki-laki maupun perempuan, adalah 19 tahun.

Di bawah itu, mereka harus memohon dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama.

Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia minimal perkawinan, baik laki-laki maupun perempuan, 19 tahun.

Data dari Pengadilan Agama Kudus, selama 2022, ada 200 permohonan dispensasi menikah.

Faktor yang memengaruhi pengajuan dispensasi tersebut di antaranya, hamil.

"Dari segi pendidikan, dari ekonomi, di mana dia tidak bisa melanjutkan sekolah, mau apa lagi kalau tidak sekolah. Rata-rata pengajuan oleh perempuan," katanya. (*)

Baca juga: Shin Tae-yong Panggil 23 Pemain Ikut TC Timnas Jelang Piala AFF U-23 2023, Dua dari PSIS Semarang

Baca juga: Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved