Penembakan Brigadir J

Bukan Hajar, Bripka Ricky Rizal Tegas Mengaku Terima Perintah Tembak Brigadir J dari Ferdy Sambo

Bripka Ricky Rizal mengaku menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: rika irawati
WARTA KOTA/YULIANTO
Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Saat diperiksa sebagai terdakwa, Senin (9/1/2023), Ricky Rizal memastikan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J dan bukan menghajar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal mengaku menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sebelum insiden pembunuhan.

Ricky pun memastikan, perintah yang disampaikan mantan atasannya itu tembak dan bukan hajar.

Hal ini disampaikan Ricky Rizal saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Menurut Ricky, perintah menembak Brigadir J disampaikan Ferdy Sambo saat memanggilnya, sesaat sebelum penembakan Brigadir J di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Saat itu, Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menemuinya di lantai 3 rumah tersebut.

Baca juga: Bripka RR Akui Terima Uang Rp 500 Juta dari Ferdy Sambo, Upah Terkait Operasi Pembunuhan Brigadir J?

Baca juga: Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf Telah Diuji Lie Detector, Hasilnya Mereka Jujur

Di sana, Ferdy Sambo bertanya soal insiden pelecehan yang dialami sang istri, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J, di Magelang.

"Saya duduk, terus bapak menanyakan ada kejadian apa di Magelang. Lalu saya jawab tidak tahu dan lalu bapak diam dan tiba-tiba menangis sambil menahan emosi sekali dan menyampaikan bahwa ibu telah dilecehkan oleh Yosua," kata Ricky Rizal dalam sidang.

Setelah itu, Ferdy Sambo menyampaikan bakal segera mengklarifikasi kejadian tersebut kepada Brigadir J.

Namun, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal untuk menembak jika Brigadir J melakukan perlawanan.

"Setelah itu, beliau menyampaikan ingin memanggil Yoshua dan saya diminta untuk backup dan amankan. 'Kalau dia melawan, kamu berani nggak tembak dia?' Setelah itu, saya jawab saya tidak berani, saya tidak kuat mental. Seperti itu yang mulia," ungkap Ricky Rizal.

Mendengar penjelasan Ricky Rizal, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso kembali mempertanyakan perintah Ferdy Sambo.

Khususnya, apakah perintah yang disampaikan Ferdy Sambo adalah tembak atau hajar.

Kemudian, Ricky Rizal menyatakan bahwa perintah Ferdy Sambo adalah tembak Brigadir J.

Sebaliknya, tak ada perintah hajar seperti apa yang sempat disampaikan oleh mantan atasannya tersebut.

"Artinya, saudara tadi, (perintah) Sambo 'kalau dia melawan kamu berani tembak dia atau tidak?' Kalimatnya begitu?" tanya Hakim Wahyu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved