Penembakan Brigadir J

Bukan Hajar, Bripka Ricky Rizal Tegas Mengaku Terima Perintah Tembak Brigadir J dari Ferdy Sambo

Bripka Ricky Rizal mengaku menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: rika irawati
WARTA KOTA/YULIANTO
Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Saat diperiksa sebagai terdakwa, Senin (9/1/2023), Ricky Rizal memastikan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J dan bukan menghajar. 

"Betul, Yang Mulia," jawab Ricky Rizal.

"Bukan hajar?" tanya lagi Hakim Wahyu.

"Tidak ada kalimat hajar. 'Kalau dia melawan, kamu berani nggak tembak dia'," tegas Ricky Rizal.

Baca juga: Keputusan Sudah Turun! Masa Tahanan Ferdy Sambo Cs Resmi Diperpanjang hingga 6 Februari 2023

Baca juga: Datangi Rumah Pribadi dan Rumah Dinas Ferdy Sambo, Majelis Hakim Temukan Fakta Baru Soal CCTV

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo, saat itu, merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Yoshua.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo, juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bripka Ricky Rizal Ungkap Tak Ada Perintah Hajar dari Ferdy Sambo, Tapi Tembak Brigadir J.

Baca juga: SUSUNAN Pemain Indonesia vs Vietnam di Leg Kedua Semifinal Piala AFF 2022: Witan Akan Jadi Starter

Baca juga: Diminati, Masa Operasi KA Baturraden Ekspres Diperpanjang hingga 11 Januari 2023

Baca juga: Dua Bocah Kakak Beradik Tewas di Wahana Air di Wedarijaksa Pati, Ditemukan Petugas sebelum Tutup

Baca juga: HOAKS, Siswa SD Sokanegara Banyumas Dikabarkan Buta akibat Lato-lato

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved