Penembakan Brigadir J
Bukan Hajar, Bripka Ricky Rizal Tegas Mengaku Terima Perintah Tembak Brigadir J dari Ferdy Sambo
Bripka Ricky Rizal mengaku menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal mengaku menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sebelum insiden pembunuhan.
Ricky pun memastikan, perintah yang disampaikan mantan atasannya itu tembak dan bukan hajar.
Hal ini disampaikan Ricky Rizal saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Menurut Ricky, perintah menembak Brigadir J disampaikan Ferdy Sambo saat memanggilnya, sesaat sebelum penembakan Brigadir J di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Saat itu, Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menemuinya di lantai 3 rumah tersebut.
Baca juga: Bripka RR Akui Terima Uang Rp 500 Juta dari Ferdy Sambo, Upah Terkait Operasi Pembunuhan Brigadir J?
Baca juga: Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf Telah Diuji Lie Detector, Hasilnya Mereka Jujur
Di sana, Ferdy Sambo bertanya soal insiden pelecehan yang dialami sang istri, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J, di Magelang.
"Saya duduk, terus bapak menanyakan ada kejadian apa di Magelang. Lalu saya jawab tidak tahu dan lalu bapak diam dan tiba-tiba menangis sambil menahan emosi sekali dan menyampaikan bahwa ibu telah dilecehkan oleh Yosua," kata Ricky Rizal dalam sidang.
Setelah itu, Ferdy Sambo menyampaikan bakal segera mengklarifikasi kejadian tersebut kepada Brigadir J.
Namun, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal untuk menembak jika Brigadir J melakukan perlawanan.
"Setelah itu, beliau menyampaikan ingin memanggil Yoshua dan saya diminta untuk backup dan amankan. 'Kalau dia melawan, kamu berani nggak tembak dia?' Setelah itu, saya jawab saya tidak berani, saya tidak kuat mental. Seperti itu yang mulia," ungkap Ricky Rizal.
Mendengar penjelasan Ricky Rizal, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso kembali mempertanyakan perintah Ferdy Sambo.
Khususnya, apakah perintah yang disampaikan Ferdy Sambo adalah tembak atau hajar.
Kemudian, Ricky Rizal menyatakan bahwa perintah Ferdy Sambo adalah tembak Brigadir J.
Sebaliknya, tak ada perintah hajar seperti apa yang sempat disampaikan oleh mantan atasannya tersebut.
"Artinya, saudara tadi, (perintah) Sambo 'kalau dia melawan kamu berani tembak dia atau tidak?' Kalimatnya begitu?" tanya Hakim Wahyu.
"Betul, Yang Mulia," jawab Ricky Rizal.
"Bukan hajar?" tanya lagi Hakim Wahyu.
"Tidak ada kalimat hajar. 'Kalau dia melawan, kamu berani nggak tembak dia'," tegas Ricky Rizal.
Baca juga: Keputusan Sudah Turun! Masa Tahanan Ferdy Sambo Cs Resmi Diperpanjang hingga 6 Februari 2023
Baca juga: Datangi Rumah Pribadi dan Rumah Dinas Ferdy Sambo, Majelis Hakim Temukan Fakta Baru Soal CCTV
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo, saat itu, merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Yoshua.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo, juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bripka Ricky Rizal Ungkap Tak Ada Perintah Hajar dari Ferdy Sambo, Tapi Tembak Brigadir J.
Baca juga: SUSUNAN Pemain Indonesia vs Vietnam di Leg Kedua Semifinal Piala AFF 2022: Witan Akan Jadi Starter
Baca juga: Diminati, Masa Operasi KA Baturraden Ekspres Diperpanjang hingga 11 Januari 2023
Baca juga: Dua Bocah Kakak Beradik Tewas di Wahana Air di Wedarijaksa Pati, Ditemukan Petugas sebelum Tutup
Baca juga: HOAKS, Siswa SD Sokanegara Banyumas Dikabarkan Buta akibat Lato-lato
Bripka Ricky Rizal
bripka rr
penembakan brigadir j
sidang pembunuhan brigadir j
sidang brigadir j
sidang ferdy sambo
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.