Misteri Kematian Mahasiswa Unnes
MISTERI KEMATIAN Mahasiswa Unnes, Polisi Sebut Kecelakaan, Keluarga Ungkap 4 Kejanggalan Ini
Polisi sebut Iko (19) tewas karena kecelakaan. Kuasa hukum keluarga beberkan sejumlah kejanggalan, dari luka lebam hingga jeda waktu 8 jam.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kematian Iko Juliant Junior (19), seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), diselimuti misteri dan sejumlah kejanggalan.
Pihak Polda Jateng secara resmi menyatakan Iko tewas murni akibat kecelakaan lalu lintas di Semarang pada Minggu (31/8/2025) dini hari.
Namun, pihak keluarga melalui tim kuasa hukumnya menemukan setidaknya empat kejanggalan besar yang membuat mereka meragukan versi resmi tersebut.
Baca juga: Innalillahi Mahasiswa Unnes Meninggal dengan Luka, Sempat Ngigau : Ampun Pak Jangan Pukul
Mereka mendesak adanya investigasi yang transparan untuk mengungkap penyebab kematian Iko yang sebenarnya.
Versi Polisi: Kecelakaan di Jalan Veteran
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa Iko meninggal dunia setelah motor yang dikendarainya menabrak motor lain dari belakang di Jalan Veteran sekitar pukul 03.05 WIB.
"Korban Iko alami kecelakaan di Jalan Veteran bersama tiga korban lainnya. Motor yang dikendarai Iko melaju dengan kecepatan tinggi lalu menabrak motor Vario," jelas Artanto dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, para korban langsung dievakuasi ke RSUP Kariadi menggunakan mobil Brimob yang kebetulan berada di dekat lokasi.
"Hanya butuh waktu lima menit kami melakukan evakuasi korban," ungkapnya.
Deretan Kejanggalan Versi Keluarga
Pusat Bantuan Hukum Ikatan Alumni (PBH IKA) FH Unnes selaku kuasa hukum keluarga, membeberkan sejumlah temuan yang dinilai janggal.
Ketua PBH IKA FH Unnes, Ady Putra Cesario, mendesak polisi memberikan klarifikasi agar kasus ini tidak menjadi bola liar.
Berikut adalah 4 kejanggalan utama yang mereka temukan:
1. Luka Lebam di Wajah Anggota tim kuasa hukum, Naufal Sebastian, menyebut korban meninggal dengan kondisi wajah lebam. "Ada luka di bibir, sobek. Kemudian ada bonyok lebam di mata. Apakah itu akibat dari kecelakaan atau yang lain, kami perlu investigasi lebih dalam," terangnya.
2. Jeda Waktu 8 Jam ke Rumah Sakit Ini adalah kejanggalan paling besar. Polisi menyebut kecelakaan terjadi pukul 02.30 WIB. Namun, keterangan dari petugas keamanan RSUP Kariadi menyatakan korban baru diantar oleh mobil Brimob pada pukul 11.00 WIB. Ada jeda waktu hampir 8 jam yang tidak bisa dijelaskan.
3. Lokasi Kecelakaan Berbeda Surat Tanda Penerimaan (STP) dari Satlantas Polrestabes Semarang yang diterima keluarga, menyebut lokasi kecelakaan berada di Jalan Dr. Cipto. Sementara dalam konferensi pers, polisi menyebut lokasinya di Jalan Veteran. Jarak kedua jalan ini sekitar 4 kilometer.
4. Igauan 'Jangan Dipukuli' Keterangan dari ibu korban menyebutkan bahwa Iko sempat mengigau setelah menjalani operasi. Dalam kondisi setengah sadar, korban disebut berkata agar jangan dipukuli lagi. "Ada pesan dari alam bawah sadar korban yang diduga mendapatkan kekerasan sebelum meninggal," ungkap Naufal.
Polda Jateng Jawab Keraguan
Menanggapi berbagai kejanggalan tersebut, Kombes Pol Artanto mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam dengan asistensi khusus dari Polda Jateng untuk menjamin transparansi.
Terkait perbedaan lokasi, ia menduga petugas di lapangan tidak tahu nama jalan.
Soal luka lebam, ia meminta semua pihak menunggu hasil visum resmi. (Iwn)
Cerita Pemasukan Pedagang Berkurang Hampir Rp 1,5 juta Imbas Traffic Light di Kendal Bermasalah |
![]() |
---|
Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Sudewo Tinjau Proyek Normalisasi Sungai di Pasuruhan |
![]() |
---|
Sadis! Diplomat Indonesia di Peru Ditembak Orang Tak Dikenali saat Sepedaan, Istri Selamat |
![]() |
---|
Polisi Sebut Iko Mahasiswa Unnes Semarang Tewas Kecelakaan, Alumni FH Unnes Endus Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Prihatin Banyak Anak Terlibat Demo di DPRD Kebumen, Bupati Lilis Rakor Bersama Kepala Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.