Kamis, 4 Juni 2026

Program Makan Bergizi Gratis

Korban Keracunan MBG Ternyata Bisa Menggugat! Siapa Pihak yang Bisa Kena Jerat?

Dalam perspektif hukum pidana, kasus keracunan massal MBG dapat dipandang sebagai tindak pidana jika ada kesalahan berupa kelalaian

Tayang:
Editor: Rustam Aji
TRIBUN BANYUMAS/ PERMATA PUTRA SEJATI
ILUSTRASI MAKAN BERGIZI - Siswa SD menikmati menu Makan Bergizi Gratis (MBG). 

TRIBUNBANYUMAS.COM – Sejumlah kasus keracunan massal terjadi di sejumlah daerah akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Beberapa daerah, kasus keracunannya mulai berjumlah puluhan hingga ratusan siswa.

Hal ini tentu sangat menyedihkan, sebab tidak ada pihak yang merasa bertanggungjawab.

Lalu, bisakah para korban itu menggugat?

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Dr Somawijaya, menjelaskan, peristiwa ini bisa ditelaah dari aspek pidana maupun perdata, dan korban memiliki dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban jika unsur kelalaian atau kesengajaan terbukti.

Faktor-faktor yang diduga memicu kasus ini, bisa menjadi dasar bukti, misalnya lain kualitas bahan baku yang tidak terjamin, proses pengolahan yang tidak sesuai standar higienitas, lamanya penyimpanan dan distribusi yang menyebabkan makanan basi atau terkontaminasi, serta lemahnya pengawasan terhadap penyedia jasa katering. 

Menurutnya, semua hal tersebut pada dasarnya merupakan bentuk kelalaian apabila dapat dibuktikan.

"Bahwa pihak penyedia atau pengawas tidak menjalankan kewajiban sesuai standar operasional (SOP),” ucap Soma dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

Baca juga: BRISIK! Program MBG Berujung Petaka Bagi Siswa, Siapa Bertanggungjawab?

Ia menjelaskan, kelalaian atau culpa diartikan sebagai sikap kurang hati-hati atau tidak cermat yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. 

Sementara kesengajaan atau dolus terjadi jika ada pihak yang sudah mengetahui risiko namun tetap membiarkan atau menghendaki akibat yang membahayakan.

"Dalam perspektif hukum pidana, kasus keracunan massal MBG dapat dipandang sebagai tindak pidana jika ada kesalahan berupa kelalaian atau bahkan kesengajaan dari pihak penyedia makanan atau pihak yang bertanggung jawab dalam pengolahan dan distribusi," ujarnya.

Ia mencontohkan, apabila dapur penyedia atau pihak distribusi mengetahui makanan sudah tidak layak konsumsi namun tetap mendistribusikannya, tindakan itu dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum secara pidana.

“Apabila dalam proses investigasi ditemukan bukti atau petunjuk yang dapat membuktikan adanya hubungan kausalitas dan relevansi antara pihak penanggung jawab program MBG maupun penyedia makanan dengan masyarakat/siswa yang terdampak akibat dugaan keracunan, hal tersebut dapat menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban hukum baik secara pidana maupun perdata,” ujarnya.

Baca juga: Santap Soto Makan Bergizi Gratis, Puluhan Siswa di Kebumen Alami Gelaja Keracunan

Adapun Pasal yang bisa diterapkan dalam hukum pidana, yakni Pasal 359–360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang sakit atau meninggal, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentang keamanan pangan.

Sedangkan dalam perspektif hukum perdata, bukti kausalitas dapat menjadi dasar bagi korban atau orangtua siswa untuk mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata maupun pelanggaran kewajiban pelaku usaha dalam UU Perlindungan Konsumen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved