Penembakan Brigadir J

JPU Menuntut Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup kepada Ferdy Sambo, Tidak Ada Hal Meringankan

JPU menuntut majelis hakim menghukum Ferdy Sambo hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sambo dituntut seumur hidup atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menghukum Ferdy Sambo hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa meyakini, mantan Kadiv Propam Polri itu melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya, yakni Brigadir J, di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," imbuh jaksa.

Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Dinilai Turut Serta Merampas Nyawa Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Menurut jaksa, Ferdy Sambo dengan para terdakwa lain telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan, yakni pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa juga menyebutkan Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak untuk mengaburkan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Sehingga, juga dianggap memenuhi unsur perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa melakukan dua tindak pidana berbeda," kata jaksa.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan duka mendalam bagi keluarga serta berbelit-belit memberikan keterangan.

"Juga, perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat. Serta, telah mencoreng institusi Polri," ujar jaksa.

Baca juga: Bukan Hajar, Bripka Ricky Rizal Tegas Mengaku Terima Perintah Tembak Brigadir J dari Ferdy Sambo

Baca juga: Kecewa Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Bohong saat Jadi Saksi, Pengacara: Buat Apalagi Kita Sidang?

Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai tidak ada.

Tuntutan ini lebih berat dibanding dua terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam sidang yang berlangsung Senin (16/1/2023), JPU menuntut hakim menghukum Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing delapan tahun penjara.

Sementara, dua terdakwa lain dalam kasus tersebut, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, menunggu sidang tuntutan. (*)

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved