Penembakan Brigadir J
JPU Menuntut Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup kepada Ferdy Sambo, Tidak Ada Hal Meringankan
JPU menuntut majelis hakim menghukum Ferdy Sambo hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menghukum Ferdy Sambo hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa meyakini, mantan Kadiv Propam Polri itu melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya, yakni Brigadir J, di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," imbuh jaksa.
Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Dinilai Turut Serta Merampas Nyawa Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
Menurut jaksa, Ferdy Sambo dengan para terdakwa lain telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan, yakni pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa juga menyebutkan Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak untuk mengaburkan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Sehingga, juga dianggap memenuhi unsur perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa melakukan dua tindak pidana berbeda," kata jaksa.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan duka mendalam bagi keluarga serta berbelit-belit memberikan keterangan.
"Juga, perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat. Serta, telah mencoreng institusi Polri," ujar jaksa.
Baca juga: Bukan Hajar, Bripka Ricky Rizal Tegas Mengaku Terima Perintah Tembak Brigadir J dari Ferdy Sambo
Baca juga: Kecewa Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Bohong saat Jadi Saksi, Pengacara: Buat Apalagi Kita Sidang?
Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai tidak ada.
Tuntutan ini lebih berat dibanding dua terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam sidang yang berlangsung Senin (16/1/2023), JPU menuntut hakim menghukum Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing delapan tahun penjara.
Sementara, dua terdakwa lain dalam kasus tersebut, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, menunggu sidang tuntutan. (*)
tuntutan ferdy sambo
ferdy sambo dituntut seumur hidup
sidang ferdy sambo
sidang brigadir j
ferdy sambo terbaru
ferdy sambo hari ini
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Ferdy Sambo
Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Brigadir J
hukuman seumur hidup
Putri Candrawathi
Richard Eliezer
Kuat Maruf
Ricky Rizal
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.