Berita Viral

Pertamina Tidak Melarang Pengisi BBM meski Pajak Kendaraannya Mati, Taufiq: Penting STNK Sesuai

status kendaraan tidak menjadi syarat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

Penulis: rajif | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
ILUSTRASI - Antrean panjang pemotor saat mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Viral kendaraan yang pajaknya mati tidak dapat membeli BBM.

Mengenai informasi itu, Tribunbanyumas.com melaporkannya dalam bentuk berita Meaningful!

PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan, di mana status kendaraan tidak menjadi syarat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

Hal itu disampaikan Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, saat dikonfirmasi media, Kamis (25/9/2025).

Taufiq menjelaskan, setiap pembelian BBM subsidi berbasis kuota. 

Stok rata-rata selalu di angka minimal lima kali lipat konsumsi normal harian di Jateng - DIY. 

Meski barang banyak, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah. 

"Untuk mengatur kuota tersebut, kita punya metode yang namanya QR Code. Ini diterapkan untuk pertalite dan juga solar. Dua-duanya subsidi," tandas.Taufiq.

Menurutnya, sistem digitalisasi dengan QR Code yang diterapkan untuk pertalite dan solar subsidi bertujuan agar penyaluran sesuai kuota, transparan, serta meminimalisir potensi kesalahan di lapangan.

Baca juga: Resmi Penjelasan Pertamina Soal Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM

"Nah, sekarang pertanyaannya untuk mendapatkan QR code tersebut itu apa syarat-syaratnya. Nah, saat ini kan tidak ada (persyaratan,red) mau pajaknya hidup, mau pajaknya mati, itu kita masih tetap kita terima," tegasnya. 

"Kalau dari Pertamina sendiri sebetulnya tidak mewajibkan pajak itu harus hidup atau mati, tidak ada. Yang penting STNK-nya sesuai dengan kendaraannya. Kemudian, dia bisa muncul QR Code. Yang dilayani itu QR Code-nya, bukan dicek STNK-nya seperti itu," tegasnya. 

Hal sama juga disampaikan pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan, informasi adanya pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan pengisian bagi kendaraan yang menunggak pajak adalah tidak benar atau hoaks.

Dia pun mengimbau masyarakat agar jeli dan teliti terhadap berbagai bentuk disinformasi yang sering beredar. 

Selain isu, pembatasan BBM, kata Roberth, publik perlu mewaspadai hoaks lainnya. Misal, rekrutmen fiktif yang meminta biaya, kabar mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta maupun informasi palsu mengenai harga BBM.

Pahami Masyarakat Telat Bayar Pajak

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved