Penembakan Brigadir J

Pernah Dibantu Brigadir Yoshua Bayar Sekolah Anak, Kuat Ma'ruf: Saya Bukan Orang Sadis dan Tega

Kuat Ma'ruf membantah tuduhan terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Kuat Ma'ruf membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Dalam kasus tersebut, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

"Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pekan lalu.

Jaksa menyatakan, Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan, terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalam Pleidoi, Kuat Maruf: Saya Akui Saya Bodoh, Mudah Dimanfaatkan.

Baca juga: Gibran Siap Nyalon di Pilgub, PDIP Solo Langsung Godok Calon untuk Pilwakot. Rudy: Dari Kader Partai

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Selasa 24 Januari 2023: Enggan Bergerak

Baca juga: Tak Kuat di Tanjakan Tawangmangu Karanganyar, Mobil Zebra Terjun ke Pekarangan Warga

Baca juga: Ketua DPRD Karanganyar Beberkan Penyakit Yang Dialami Rohadi Widodo, Mantan Wakil Bupati Berpulang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved