Penembakan Brigadir J

Jelang Vonis, Muncul Gerakan Bawah Tanah Soal Hukuman bagi Ferdy Sambo. IPW: Ada Angka dan Kalimat

Diduga ada 'gerakan bawah tanah' yang dilakukan pihak tertentu untuk mempengaruhi vonis bagi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ferdy Sambo duduk di kursi terdakwa dan siap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). IPW dan Menkopolhukam mencium adanya gerakan bawah tanah mempengaruhi vonis hakim atas Ferdy Sambo dalam kasus tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Diduga ada 'gerakan bawah tanah' yang dilakukan pihak tertentu untuk mempengaruhi vonis bagi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Munculnya 'gerakan bawah tanah' ini diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng mengatakan, dari informasi yang diterima IPW, ada dua pihak yang sedang berseteru dalam gerakan bawah tanah itu.

"Saya bilang (adanya gerakan bawah tanah), itu benar. Kami pun mendapat informasi seperti itu, ya. Ini dari dua belah pihak," ujar Sugeng saat dihubungi, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: JPU Menuntut Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup kepada Ferdy Sambo, Tidak Ada Hal Meringankan

Baca juga: Orangtua Brigadir Yoshua Kecewa JPU Loloskan Sambo dari Hukuman Mati

Menurut Sugeng, dua pihak ini disebut ada yang meminta bentuk kalimat dalam penjatuhan hukuman Sambo, ada juga yang meminta klausul angka.

"Angka dan kalimat, kalau kalimat kan seumur hidup atau mati," kata Sugeng.

Dia mengatakan, pihak yang meminta vonis Ferdy Sambo dalam bentuk kalimat tanpa angka adalah orang-orang yang ditengarai adalah kawan Sambo di kepolisian.

"Kalau yang dengan angka itu, tentunya perjuangan dari (pihak) Sambo karena dengan angka, dia berharap, nanti, bisa dapat remisi segala macam dan dia bisa melanjutkan hidupnya secara normal. Mungkin dapat remisi kemerdekaan, perlakuan baik ya itu," kata Sugeng.

Sebelumnya, Menteri Menkopolhukam Mahfud MD, mencium adanya "gerakan bawah tanah" yang sengaja memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Tak tanggung-tanggung, Mahfud menyebut, gerakan itu sebagai gerilya.

Sebab, ada yang meminta Ferdy Sambo dihukum, ada juga yang meminta dibebaskan.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara. Sidang Sempat Diskors akibat Pendukung Tidak Terima

Baca juga: Histeris Dengar Tuntutan Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: Tolong Kami Diberi Keadilan, Bapak Hakim

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu."

"Tapi, kami bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujar Mahfud.

Diketahui, lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved